Senin, 27 Desember 2010

Hukum Pengobatan dengan Cacing


Tanya:
Bismillaah.
Assalaamu’alaykum Warohmatulloh. Bagaimana hukum budidaya cacing untuk dijual dan dimanfaatkan untk pakan ternak,pupuk,dll?
Jazaakumullohukhoir
 
 

Jawab:
...Waalaikumussalam warahmatullah.
Pendapat yang kami pegang dalam masalah ini adalah pendapat yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- dimana beliau berkata, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: cicak (masuk juga tokek), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk, dan yang sejenis dengan mereka. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”.
 
Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar’i kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih (misalnya ikan dan belalang maka dia boleh dimakan tanpa penyembelihan, pent.)”. (Lihat Al-Muhalla: 7/405)
 
 
Karenanya tatkala cacing bukanlah hewan yang bisa disembelih maka dia termasuk ke dalam jenis bangkai yang haram untuk dimakan. Sementara segala sesuatu yang haram untuk dimakan maka dia juga haram untuk diperjualbelikan. Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488)
Maksud ‘diharamkan harganya’ adalah termasuk di dalamnya larangan memperjualbelikannya, menyewakannya, dan semua perkara yang menjadikan dia mempunyai harga. Karenanya jual beli cacing termasuk perkara yang tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam bishshawab.

http://al-atsariyyah.com/?p=1544