Kamis, 23 Desember 2010

Shalat di Kendaraan

Shalat di Kendaraan



Tanya:
Assalamualaikum Wr.wb.
Saya kerja di Jl. Rs. Fatmawati Jaksel sedangkan rumah di Cakung Jaktim.
Pulang dari kantor naik angkutan (lebak bulus – Bekasi Timur-Cakung) sampai dirumah sekitar waktu shalat Isya, kadang lewat waktu Isya dan kadang sebelum Isya (jika bis tidak terlalu lama ngetem),
Saya biasanya shalat Magrib sambil duduk di angkutan kota dengan bertayamum, jika seandainya saya sampai dirumah 10 menit sebelum waktu Isya apakah saya harus ulangi lagi shalat Magrib dirumah?
“Indra Hadi” <indrahadi2000@yahoo.com>
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullah.
Sebelumnya kami katakan: Jika memungkinkan untuk antum turun dan mengerjakan shalat maghrib di masjid maka itu yang paling utama, karena dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- tidak pernah mengerjakan shalat wajib di atas kendaraan.
Tapi jika tidak memungkinkan untuk turun -misalnya angkutannya lewat jalan tol atau faktor lainnya-, maka apa yang antum lakukan itu insya Allah sudah tepat yaitu shalat di dalam kendaraan sambil menghadap kiblat (jika memungkinkan) dan dalam keadaan duduk, dimana ruku’ dan sujudnya hanya dengan menundukkan kepala, sujud lebih rendah daripada ruku’.
Kemudian, jika antum sudah shalat maghrib di kendaraan dan ternyata bisa tiba di rumah sebelum isya maka shalatnya tidak perlu diulang insya Allah, karena antum sudah mengerjakannya beserta semua rukun dan wajib shalat (walaupun ada yang tidak sempurna), dan tidak ada dalil yang memerintahkan untuk mengulanginya.
Satu hal yang butuh diingatkan, sebaiknya antum berwudhu terlebih dahulu sebelum naik kendaraan baik di tempat kerja sebelum pulang atau yang lainnya, agar antum tidak bertayammum di dalam angkutan. Karena tayammum hanya gugur ketika tidak ada air atau antum tidak bisa membeli air, sementara mungkin antum bawa air minum atau ada pedagang kaki lima yang menjual air minum di tempat ngetem. Kalau antum tidak berwudhu terlebih dahulu maka akan merepotkan antum karena harus membeli air untuk berwudhu, terlebih lagi kalau harus berwudhu di dalam angkutan. Ala kulli hal, tidak boleh bertayammum ketika masih ada air.
Jika antum sudah berwudhu sebelum naik tapi tiba-tiba di tengah perjalanan (ketika mobil sudah berjalan) wudhu antum batal dan antum tidak mempunyai air, maka kembali ke masalah asal: Jika antum bisa turun untuk berwudhu maka itu yang ditempuh dan jika tidak maka silakan shalat dengan tayammum di atas mobil, insya Allah itu tidak mengapa. Wallahu Ta’ala a’lam

http://al-atsariyyah.com/shalat-di-kendaraan.html