Senin, 28 November 2011

Mahram Susuan

Mahram Susuan

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Sakinah, Wanita Dalam Sorotan, 14 – Desember – 2004, 10:21:50


 
Pada edisi terdahulu kita telah ketahui bila seorang bayi disusui oleh wanita selain ibunya (ibu susu) terjalinlah hubungan mahram antara keduanya beserta pihak-pihak tertentu yang terkait dengan keduanya. Namun hubungan mahram tersebut tidak dapat terjalin bila tidak menetapi ketentuan-ketentuan yang ada, yaitu kapan/ pada usia berapa penyusuan itu terjadi dan berapa kali terjadinya penyusuan (kadar penyusuan).
Kapan Terjadinya Penyusuan
Ulama berbeda pendapat dalam masalah pada usia berapa penyusuan seorang anak menjadikan terjalinnya hubungan mahram antara si anak dengan wanita yang menyusuinya. Sebagian ulama berpendapat penyusuan itu seluruhnya membuat terjalinnya hubungan mahram, sama saja apakah terjadinya ketika anak masih kecil ataupun sudah besar, dengan dalil hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha tentang kisah Sahlah yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyusui Salim maula Abu Hudzaifah, maka Sahlah berkata: “Bagaimana aku menyusuinya sementara dia sudah besar?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum dan berkata:
(( قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيْرٌ))
“Aku tahu Salim itu sudah besar.” (HR. Muslim no. 1453)
Mereka juga berdalil dengan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
….وَأُمَّهَاتُكُمُ اللآتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ
“(Diharamkan bagi kalian menikahi)……ibu-ibu kalian yang menyusui kalian (ibu susu).” (An-Nisa: 23)
Adapun jumhur ulama dari kalangan shahabat, tabi‘in, dan ulama berbagai negeri1 berpendapat; penyusuan yang dapat menjalin hubungan mahram adalah saat anak berusia di bawah dua tahun. (Syarah Shahih Muslim, 10/30).
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullahu menyatakan bahwa mayoritas para imam berpendapat penyusuan tidaklah menjadikan hubungan mahram kecuali bila penyusuan itu terjadi saat si anak berusia di bawah dua tahun. Adapun di atas itu maka tidak menjadikan hubungan mahram antara dia dan wanita yang menyusuinya. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/290, 481)
Demikian pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas‘ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ummu Salamah, Sa’id ibnul Musayyab, ‘Atha dan jumhur ulama. Dan ini merupakan madzhab Al-Imam Asy-Syafi‘i, Ahmad, Ishaq, Ats-Tsauri, Abu Yusuf, Muhammad dan Malik dalam satu riwayat. Pendapat Al-Imam Malik yang lain adalah dua tahun dua bulan atau tiga bulan. Abu Hanifah berpendapat dua tahun enam bulan. Zufar ibnul Hudzail berpendapat selama anak itu masih menyusu sampai ia berusia tiga tahun.
Al-Imam Malik rahimahullahu berkata: “Seandainya seorang anak telah disapih sebelum usia dua tahun, lalu ada seorang wanita yang menyusui anak tersebut setelah penyapihannya maka tidaklah penyusuan ini menjadikan hubungan mahram karena air susu tadi kedudukannya sudah sama dengan makanan yang lain.”
‘Umar ibnul Khaththab dan ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhuma pernah berkata: “Penyusuan yang terjadi setelah anak disapih tidaklah menjadikan hubungan mahram.” Mungkin keduanya memaksudkan usia dua tahun seperti pendapat jumhur ulama, sama saja apakah anak itu telah disapih ataupun belum disapih. Namun mungkin juga yang mereka maksudkan seperti ucapannya Imam Malik di atas, wallahu a`lam. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/291, Aunul Ma’bud, 6/43)
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu menyatakan bahwa yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka adalah penyusuan itu tidak menjadikan hubungan mahram kecuali bila anak susu itu berusia di bawah dua tahun. Adapun penyusuan yang terjadi setelah seorang anak berusia dua tahun penuh tidaklah menjadikan hubungan mahram. (Sunan At-Tirmidzi, 2/311)
Pendapat yang kedua ini berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعُنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَة
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan”.
Sebagaimana pendapat ini bersandar dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui ‘Aisyah, di sisi ‘Aisyah ada seorang lelaki yang sedang duduk. Beliau tidak suka melihat hal itu dan terlihat kemarahan di wajah beliau. ‘Aisyah pun berkata: “Wahai Rasulullah! Dia saudara laki-lakiku sepersusuan.” Rasulullah menanggapinya dengan menyatakan:
((اُنْظُرْنَ إِخْوَتَكُنَّ مِنَ الرَّضَاعَةِ . فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ))
“Perhatikanlah saudara-saudara laki-laki kalian sepersusuan. Karena penyusuan yang teranggap adalah ketika air susu mencukupi dari rasa lapar.2” (HR. Al-Bukhari no. 5102 dan Muslim no. 1455)
Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memastikan perkara menyusui ini, apakah penyusuan itu benar adanya dengan terpenuhi syaratnya yaitu terjadi di masa menyusu dan memenuhi kadar penyusuan. Abu ‘Ubaid berkata: “Makna hadits ini adalah anak itu bila lapar maka air susu ibu adalah makanan yang mengenyangkannya bukan makanan yang lain.”
Adapun anak yang sudah makan dan minum maka penyusuannya bukanlah untuk menutupi laparnya karena pada makanan dan minuman yang lain bisa memenuhi perutnya, berbeda dengan anak kecil yang belum makan makanan. (Fathul Bari, 9/179, Subulus Salam, 3/333, Nailul Authar, 6/368)
Al-Imam Al-Khaththabi rahimahullahu berkata dalam Al-Ma‘alim: “Penyusuan yang menyebabkan terjalinnya hubungan mahram adalah ketika anak susu itu masih kecil sehingga air susu itu dapat menguatkannya dan menutupi rasa laparnya. Adapun penyusuan yang terjadi setelah ini, dalam keadaan air susu tidak dapat lagi menutupi rasa laparnya dan tidak dapat mengenyangkannya kecuali dengan memakan roti dan daging atau yang semakna dengan keduanya, maka tidaklah menyebabkan hubungan mahram.” (Aunul Ma‘bud, 6/43)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Penyusuan yang ditetapkan kemahraman dengannya dan dibolehkan khalwat karenanya adalah ketika anak yang disusui masih kecil sehingga air susu dapat menutupi rasa laparnya karena perutnya masih lemah cukup terisi dengan susu dan dengan air susu ini tumbuhlah dagingnya. Dengan demikian ini jadilah si anak susu seperti bagian dari ibu susunya sehingga ia menyertai anak-anak ibu susu dalam hubungan mahram. Dalam hadits ini3 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seolah-olah mengatakan: “Tidak ada penyusuan yang teranggap kecuali yang bisa mencukupi dari rasa lapar atau memberi makanan dari rasa lapar.” (Fathul Bari, 9/179)
Jumhur ulama juga berdalil dengan hadits Ummu Salamah radhiallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1162):
((لاَ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ إِلاَّ مَا فَتَقَ الأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَ كَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ ))
“Suatu penyusuan tidaklah mengharamkan (terjadinya pernikahan) kecuali yang mengisi usus dan berlangsungnya sebelum anak itu disapih.” (Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Al-Irwa no. hadits 2150)
Adapun kisah Sahlah dengan Salim yang menjadi dalil bagi pendapat pertama maka hal itu merupakan pengecualian bagi orang yang keadaannya seperti Sahlah dan Salim.4
Kadar Penyusuan
Ahli ilmu pun berbeda pendapat dalam masalah kadar penyusuan yang menyebabkan hubungan mahram.
• Pendapat pertama: Penyusuan sedikit ataupun banyak itu terjadi akan menyebabkan terjalinnya kemahraman dengan syarat air susu tersebut sampai ke dalam perut. Demikian pendapat jumhur ulama salaf dan khalaf. Dihikayatkan pendapat ini oleh Ibnul Mundzir dari ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas‘ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Atha, Thawus, Ibnul Musayyab, ‘Urwah ibnuz Zubair, Al-Hasan, Mak-hul, Az-Zuhri, Qatadah, Al-Hakam, Hammad, Malik, Al-Auza‘i, Ats-Tsauri dan Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللآتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ …
“Dan ibu-ibu yang menyusui kalian…” (An-Nisa: 23)
Dalam ayat ini tidak disebutkan jumlah penyusuan yang menyebabkan anak susu haram menikahi ibu susunya.
Demikian pula hadits:
فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ
“Karena penyusuan yang teranggap adalah ketika air susu mencukupi dari rasa lapar.” (HR. Al-Bukhari no. 5102 dan Muslim no. 1455)
tidak disebutkan berapa kali terjadi penyusuan.
• Pendapat kedua: Minimal tiga kali penyusuan, sebagaimana pendapat yang lain dari Al-Imam Ahmad, pendapat ahlu dzahir kecuali Ibnu Hazm, pendapat Sulaiman bin Yasar, Sa’id bin Jubair, Ishaq, Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid, Ibnul Mundzir dan Abu Sulaiman, berdalil dengan apa yang dipahami dari hadits:
لاَ تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَ الْمَصَّتَانِ
“Tidak mengharamkan (karena susuan) satu isapan dan dua isapan.” (HR. Muslim no. 1450)
Ummul Fadhl radhiallahu ‘anha menceritakan: Datang seorang A‘rabi (Arab badui) menemui Nabiyullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu beliau berada di rumahku. Badui itu berkata: “Wahai Nabiyullah, aku dulunya punya seorang istri, kemudian aku menikah lagi. Maka istri pertamaku mengaku telah menyusui istriku yang baru dengan satu atau dua isapan.” Mendengar hal tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
لا تُحَرِّم الإِمْلاجَةُ وَ الإملاجتَانِ
“Tidak mengharamkan (karena susuan) satu isapan dan dua isapan.” (HR. Muslim no. 1451)
• Pendapat ketiga: Hukum yang diakibatkan penyusuan tidak bisa ditetapkan bila kurang dari lima susuan, berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menyebutkan di-mansukh-kannya (dihapus) hukum penyusuan yang sepuluh menjadi lima.
كاَنَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرَ رَضْعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحْرِمْنَ ثُمَّ نُسِخَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ
“Dulunya Al Qur’an turun menyebutkan sepuluh kali penyusuan yang dimaklumi dapat mengharamkan kemudian dihapus ketentuan tersebut dengan lima kali penyusuan.”
Pendapat ini dipegangi oleh Ibnu Mas‘ud, Abdullah bin Az-Zubair, Asy-Syafi‘i dan satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.
(Lihat Al-Umm, 5/26-27, Fathul Bari, Syarah Shahih Muslim, 10/29, Tafsir Ibnu Katsir,1/480-481, Subulus Salam, 3/331-332, Nailul Authar, 6/363)
Dari ketiga pendapat di atas, wallahu a‘lam, yang kuat adalah pendapat ketiga. Adapun ayat yang umum dalam permasalahan ini:
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللآتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ
“Dan ibu-ibu yang menyusui kalian…”
dan dalil-dalil umum lainnya, dikhususkan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَ الْمَصَّتَانِ
“Tidak mengharamkan (karena susuan) satu isapan dan dua isapan.”
dan dikhususkan dengan hadits ‘Aisyah:
كاَنَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرَ رَضْعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحْرِمْنَ ثُمَّ نُسِخَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ
“Dulunya Al Qur’an turun menyebutkan sepuluh kali penyusuan yang dimaklumi dapat mengharamkan kemudian dihapus ketentuan tersebut dengan lima kali penyusuan.”
Namun pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَ الْمَصَّتَانِ
“Tidak mengharamkan (karena susuan) satu isapan dan dua isapan.” (HR. Muslim no. 1450)
tidak secara jelas menunjukkan tiga dan empat kali penyusuan dapat menyebabkan keharaman, sehingga yang tersisa adalah hadits Aisyah radhiallahu ‘anhu yang menyebutkan lima kali susuan, wallahu ta‘ala a‘lam.
Al-Imam Asy-Syafi‘I rahimahullahu berkata: “Penyusuan tidaklah menyebabkan keharaman kecuali lima kali susuan yang terpisah.” (Al-Umm, 5/26). Demikian pula yang dikatakan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (10/9).
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu dalam Al-Mughni (7/535) juga memberikan pernyataan yang hampir sama ketika menjelaskan ucapan Abul Qasim Al-Khiraqi: “Penyusuan yang tidak diragukan dapat menyebabkan pengharaman (seperti apa yang haram karena nasab –pent.) adalah lima kali penyusuan atau lebih.”
Dan bentuk satu kali penyusuan tersebut adalah seorang bayi menghisap air susu dari puting seorang wanita sampai puas/kenyang lalu ia melepaskan puting tersebut, sekalipun dalam waktu menyusu itu ia berhenti sejenak dari menghisap puting untuk bermain-main atau menghirup napas, maka tetap terhitung satu kali penyusuan (Al-Umm, 5/27). Sama saja menurut pendapat jumhur ulama, baik air susu itu dihisap langsung oleh si bayi dari kedua payudara ibu susunya atau telah diperas sehingga si bayi meminumnya dari gelas misalnya, sekalipun ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang membatasi hanya air susu yang dihisap langsung dari payudara dengan berpegang pada makna menyusu secara bahasa. Namun pendapat jumhur ulama lebih kuat karena yang penting air susu itu dapat menutupi rasa lapar dan mengisi usus, bagaimana pun cara si bayi meminum air susu tersebut. (Lihat Fathul Bari, 9/148, Al-Muhalla, 10/7)
Ragu tentang jumlah penyusuan
Apabila seseorang ragu tentang jumlah penyusuan, apakah telah sempurna lima kali penyusuan sehingga menjadi haram seperti yang haram karena hubungan nasab ataukah belum, maka kata Ibnu Qudamah rahimahullahu: “Tidaklah ditetapkan keharaman tersebut karena dikembalikan kepada hukum asal.5 Sementara keraguan tidaklah dapat menghilangkan keyakinan sebagaimana bila seseorang ragu telah jatuh talak (cerai) atau tidak maka kembali pada hukum asal tidak ada talak.” (Al-Mughni, 7/537)
Susu hewan
Apabila seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan yang bukan mahram minum dari susu seekor kambing (yang sama), sapi ataupun unta maka tidaklah hal ini teranggap sebagai satu penyusuan, kata Al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullahu. Namun hal ini hanyalah seperti makanan dan minuman biasa, dan tidak terjalin hubungan mahram antara kedua anak tersebut, karena yang demikian hanya berlaku untuk air susu manusia bukan air susu hewan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللآتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ
“Dan ibu-ibu yang menyusui kalian…”
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعُنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَة
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan.”
(Al-Umm, 5/26)
1 Kecuali Abu Hanifah yang berpendapat dua tahun enam bulan, Zufar yang berpendapat tiga tahun dan Al-Imam Malik dalam satu riwayat berpendapat dua tahun ditambah beberapa hari. (Syarah Shahih Muslim, 10/30)
2 Penyusuan yang menyebabkan hubungan mahram dan menghalalkan khalwat adalah ketika anak yang disusui itu masih kecil sehingga air susu dapat menutupi rasa laparnya.
3 Yaitu hadits: فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ
4 Insya Allah akan dijelaskan.
5 Hukum asalnya tidak ditetapkan keharaman seperti yang diharamkan dalam hubungan nasab, yakni tidak haram untuk menjalin pernikahan. Dan juga tidak halal apa yang halal karena hubungan nasab seperti tidak halal berkhalwat, dst
Menyusui anak yang sudah besar/dewasa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Sebagian ulama berpendapat, penyusuan itu kapan saja terjadi walau hanya sekali, maka ditetapkan hukumnya berdasarkan kemutlakan yang disebutkan dalam ayat. Akan tetapi As-Sunnah memberikan batasan lima kali susuan, sebelum anak itu disapih, karena penyusuan sebelum penyapihanlah yang memberi pengaruh hingga menumbuhkembangkan tubuh. Dengan demikian tidaklah teranggap penyusuan yang kurang dari lima susuan dan tidaklah teranggap penyusuan ketika telah besar. Namun sebagian orang membantah hal ini dengan kisah Salim maula Abu Hudzaifah, di mana sebelumnya Abu Hudzaifah ini mengangkat Salim sebagai anak. Ketika Salim telah besar, istri Abu Hudzaifah merasa keberatan Salim masuk ke rumahnya. Maka ia pun minta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: أَرْضِعِيْهِ تَحْرُمِي عَلَيْهِ “Susuilah Salim, niscaya engkau akan menjadi haram baginya (karena telah menjadi ibu susunya).” Lalu bagaimana menjawab hal ini? Sebagian ulama menjawab bahwa hal ini merupakan kekhususan bagi Salim. Sebagian ulama yang lain mengatakan hal ini mansukh (dihapus hukumnya/tidak berlaku lagi). Sebagian ulama mengatakan, masalah penyusuan ketika telah besar, hukumnya umum dan jelas tidak terhapus. Pendapat inilah yang benar, akan tetapi hukum umumnya dikhususkan terhadap orang yang keadaannya seperti Salim maula Abu Hudzaifah. Kami tidak mengatakan hukum ini mansukh (terhapus) karena di antara syarat menetapkan mansukhnya suatu hukum adalah adanya pertentangan dengan perkara lain dan tidak mungkin mengumpulkan perkara-perkara yang saling bertentangan tersebut, di samping adanya pengetahuan mana yang paling akhir dari perkara-perkara itu. Kami pun tidak mengatakan hukum ini khusus (bagi Salim) karena tidak didapatkan satu hukum dalam syariat Islam yang khusus berlaku untuk satu orang selama-lamanya, namun yang ada hanyalah pengkhususan sifat hukum tersebut, karena syariat itu adalah makna-makna yang umum dan sifat-sifat yang umum yakni hukum-hukum syariat berkaitan dengan makna-makna dan sifat-sifat bukan dengan individu-individu. Dengan demikian tertolaklah bila dikatakan hukum ini khusus bagi seseorang yang bernama Salim dan tidak meliputi orang yang berada dalam makna hukum ini. Dengan demikian, seandainya ada orang yang mengambil seorang anak angkat sehingga anak tersebut sudah seperti anaknya sendiri, bebas keluar masuk menemui keluarganya dan mereka pun menganggapnya seperti bagian dari mereka, (padahal anak angkat itu sudah besar), istri orang ini pun terpaksa menyusui anak angkat tersebut agar ia tetap bisa keluar masuk menemui mereka, maka kami katakan boleh wanita tadi menyusui anak angkat tersebut. Namun hal seperti ini di waktu sekarang tidak mungkin terjadi karena syariat telah membatalkan hukum mengangkat anak (tidak boleh lagi ada anak angkat yang kemudian dinasabkan kepada ayah angkatnya1). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسآءِ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ “Hati-hati kalian masuk menemui para wanita (yang bukan mahram).” Mereka menjawab: “Ya Rasulullah, apa pendapatmu dengan ipar ?” Beliau menjawab: “Ipar adalah kematian.” Seandainya ada penyusuan ketika telah besar niscaya Rasulullah akan mengatakan: “Ipar itu hendaklah disusui oleh istri saudara laki-lakinya,” hingga ia bisa masuk menemui istri saudara laki-lakinya tersebut. Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan pengarahan dan bimbingan yang demikian itu. Dengan begitu diketahuilah setelah dibatalkannya hukum anak angkat, penyusuan ketika telah besar tidak mungkin didapatkan lagi.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/409-410). 1 Lihat majalah Asy Syariah No. 09/I/1425 H, hal. 74
sumbernya yaitu : www.asysyariah.com

Kamis, 15 September 2011

Sihir, Kesurupan dan Obatnya (Ruqyah) : Sebab, Macam


Masalah Sihir, Kesurupan Jin, Dan Obatnya (Ruqyah) Edisi 01

بسم الله الرحمن الرحيم

Masalah Sihir, Kesurupan Jin, Dan Obatnya (Ruqyah) Edisi 01


Tiga hal di atas adalah perkara yang sedikit sekali orang mengetahuinya, atau kalaupun tahu kemungkinan orang tersebut mengetahui tidak pada landasan dan keterangan yang benar, atau juga, tahu tapi tidak begitu menyadarinya. Maka tidak ada keraguan lagi bagi kami untuk mengetengahkan tema ini. Dengan harapan agar keterangan yang singkat ini memberikan keterangan yang benar terkait tiga hal di atas dengan keterangan yang berlandaskan pada Al-Qur’an, As-Sunnah dan keterangan para ulama. Dengan harapan setelah membaca keterangan ini, para pembaca bisa mengambil langkah dalam mencegah atau melakukan tindakan (mengobati).
Pembahasan ini kami sadurkan dari kitab guru kami, satu dari sekian ulama besar Yaman, Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam حفظه الله pengasuh di Darul Hadits – Ma’bar, Yaman, yang berjudul “Ahkam At-Ta’amul Ma’a Al-Jin Wa Adab Ar-Ruqa Asy-Syar’iyah (Pedoman-pedoman Bergaul Bersama Jin Dan Tata Cara Ruqyah Yang Syar’i)”, dari halaman 65 – 124, Insyaallah. Ada sekian pembahasan yang akan kami ketengahkan yang mungkin perlu kami bagi dalam beberapa episode. Nas’alullaha al-’aun.

Sebab-sebab Yang Menjadikan Syaithan Merasuki Manusia
Sebab-sebab yang menjadikan jin merasuki manusia tidaklah sedikit, diantaranya:
Pertama: Karena menindak lanjuti permusuhan lama antara kedua bangsa ini, yaitu bangsa jin dan bangsa manusia.
Allah تعالى berfirman,

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

“Sesungguhnya syaithan itu musuh bagi kalian, maka jadikanlah dia musuh. Sesungguhnya ia menyeru pengikutnya agar menjadi penghuni neraka.” (Fathir: 6)
Sebagian jin ketika tahu ada permusuhan lama antara bangsanya dengan bangsa manusia maka atas dasar fanatik kelompoknya dan dalam rangka membela iblis dia merasuki manusia.
Kedua: Karena unsur balas dendam.
Hal ini disebabkan karena manusia menyakiti mereka. Entah karena mengecinginya, atau menyiram air panas, atau membunuh kerabat jin itu. Dan balas dendamnya ini bisa mengantarkan manusia menjadi buta, lumpuh atau sampai bunuh diri.
Ketiga: Karena alasan cinta.
Sebagian jin bisa jatuh cinta pada wanita bangsa manusia, dan sebagian jin wanita bisa jatuh cinta pada lelaki bangsa manusia. Yang menjadi sebab terbesar datangnya perkara ini adalah tidak membaca doa atau dzikir saat masuk kamar mandi lalu bertelanjang di dalamnya. Dan juga ketika tidur dan ketika mandi. Bahkan ketika berhubungan badan antara suami istri. Jika seorang muslim mengamalkan dzikir dan doa pada kesempatan-kesempatan tersebut maka Allah تعالى akan menjaganya.
Keempat: Karena alasan mengajak taubat.
Sebagian jin yang cinta kebaikan namun dia bodoh akan tuntunan syari’at merasa tidak suka pada pelaku maksiat, maka dia merasukinya dengan tujuan menyakitinya ketika orang itu melakukan maksiat, sehingga dengan sebab itu dia terdorong untuk bertaubat dan meninggalkan maksiat itu.
Kelima: Karena jin itu terjatuh pada bid’ah dan maksiat, lalu dia menemukan manusia pelaku bid’ah dan maksiat. Maka dengan itu dia merasuki orang itu agar orang itu tetap melakukan bid’ah dan maksiat.
Keenam: Karena manusia membaca buku-buku sihir atau mantera.
Jika manusia melakukan ini maka bisa jadi sebab jin masuk pada orang itu, meskipun orang yang baca ini tidak menginginkan itu, tidak pula ingin belajar sihir atau menghadirkan jin. Akan lebih mungkin terasuki kalau dia membacanya dengan tujuan belajar sihir atau menghadirkannya.
Ketujuh: Karena alasan mengajak manusia mengamalkan sihir dan ilmu nujum.
Syaithan memiliki bisikan dan tipu daya yang bahaya akan jenis orang ini. Seperti jin itu mengaku dia adalah malaikat yang diutus oleh Allah تعالى kepada orang itu, lalu melakukan hal tertentu sehingga orang itu tertipu lalu membenarkan jin dan bujukannya itu.
Kedelapan: Karena alasan mempermainkan manusia dan menghinakan manusia.
Selama aku mengobati orang yang terkena sihir dan kerasukan, aku terkadang menyaksikan sebgaian orang yang kerasukan itu ketawa, kadang menangis, kadang memperbanyak ibadah, begitu cepat lalu meninggalkannya. Keadaan seperti inilah yang dimanfaatkan syaithan yang berada dalam diri manusia itu.
Kesembilan: Karenanya adanya kesepakatan antara jin dan tukang sihir, agar jin itu masuk ke seseorang yang dinginkan tukang sihir atau dukun itu.
Macam-macan Bentuk Syaithan Yang Dengan Bentuk Ini Menampakkah Diri Kepada Orang Yang Kesurupan Dan Orang Yang Kena Sihir
Syaithan menampakkan diri kepada orang yang kesurupan dalam bentuk yang berbeda-beda, penjelasannya sebagai berikut:
Pertama: Terkadang syaithan datang dalam rupa manusia.
Seringnya syaithan itu menampakkan diri kepada orang yang kesurupan atau tersihir pada saat tidur, dan terkadang menampakkan diri pada saat orang itu bangun terjaga. Jika yang sakit itu seorang pemuda maka seringnya syaithan menampakkan diri dalam rupa wanita cantik. Dan gangguan jin berupa jatuh cintanya jin kepada manusia ini merupakan gangguan yng paling bahaya, karena jin itu tidak akan rela orang yang dicintainya mencintai kaum hawa bangsa manusia.
Kalau pemuda ini orang yang shalih, maka keselamatannya dari gangguan ini akan mudah diharapkan. Kalau pemuda ini orang yang tidak shalih, maka akan hal ini akan membuainya dan menganggap berkesempatan berzina dengan jin wanita ini. Dan petakanya sangat besar.
Kedua: Orang yang kesurupan seringnya melihat dalam tidurnya jin yang mengancamnya dengan pukulan, atau akan dibunuh, atau akan dihancurkan hartanya dan dibunuh anaknya, dan terkadang menampakkan diri saat orang ini tidak tidur.
Jin model ini adalah jin yang menuntut balas dendam, entah dari dirinya sendiri, entah karena utusan keluarganya. Hal ini disebabkan manusia menyakitinya entah dengan menyiram air panas pada tempat yang ada jinnya, atau kencing pada tempat tersebut atau membunuh salah satu keluarganya, karena terkadang jin itu menampakkan diri dengan berwujud ular lalu serta merta manusia membunuhnya tanpa mengingatkannya.
Ketiga: Syaithan menampakkan diri pada orang yang kesurupan dalam bentuk hewan, seperti kera, singa, anjing, macan, kalajengking, ular dan selain itu.
Bentuk seperti ini kebanyakannya menunjukkan bahwa jin tersebut adalah kiriman tukang sihir atau dukun. Artinya: dukun atau tukang sihir ini menyuruh jin untuk menjelma di hadapan orang yang kesurupan dengan bentuk hewan tersebut, dengan tujuan untuk menteror dan menakut-nakuti.
Apa Perbedaan Antara Kesurupan Dan Was-was?
Jawab: Kesurupan dan was-was itu sama-sama akibat pengaruh syaithan kepada seorang hamba.
Adapun perbedaannya, ada beberapa perkara, diantaranya;
Pertama: Was-was itu lebih umum cakupannya, adapun kesurupan itu lebih khusus. Manusia bisa sebagiannya membisikkan was-was kepada yang lain, jin juga bisa membisikkan was-was kepada jin yang lain, juga membisikkan was-was pada manusia. Adapun kesurupan hanya terjadi pada sebagian orang. Adapun kesurupan maka jin bisa merasuki manusia dan manusia tidak bisa merasuki jin.
Kedua: Kesurupan itu terjadi dengan pengaruh jin kepada sebagian manusia, entah dengan langsung atau dengan jalan kiriman tukang santet / sihir. Adapun was-was itu adalah khayalan atau bayangan yang tidak benar.
Ketiga: Orang yang kesurupan kalau telah keluar jinnya dia bangu dengan keheranan, penuh kegembiraan dan mengucapkan dzikir kepada Allah تعالى.
Keempat: Was-was itu obatnya dengan belajar agama dan menyibukkan dirinya dengan perkara yang bermanfaat. Adapun kesurupan obatnya dengan membaca Al-Qur’an dan ruqyah serta kembali kepada Allah تعالى.
Apa Perbedaan Antara Kesurupan Dan Sihir (Tenung, Santet)?
Jawab: Setiap orang yang kena sihir terkena kesurupan, dan orang yang kesurupan belum tentu terkena sihir.
Kesamaan antara sihir dan kesurupan antara lain:
Pertama: Orang yang kena sihir dan yang kesurupan sama-sama terkena pengaruh jin.
Kedua: Orang yang kena sihir dan yang kesurupan sama-sama terancam gangguan jin.
Ketiga: Orang yang kena sihir dan yang kesurupan sama-sama tidak ada obat yang lebih bermanfaat baginya kecuali ruqyah. Ruqyah adalah obat yang sangat bermanfaat untuk menolak pengaruh jin dan syaithan.
Keempat: Sihir dan kesurupan bisa menimpa keumuman manusia, dan umumnya terkait dengan akalnya, kalbunya, badannya, hartanya, keluarganya, temannya, urusan agama dan dunianya.
Adapun perbedaan antara kesurupan dengan sihir diantaranya:
Pertama: Kesurupan itu pengaruh jin yang berasal dari jin itu sendiri. Adapun sihir maka ada unsur kerjasama antara syaithan bangsa manusia yaitu dukun dengan syaithan bangsa jin, untuk menimpakan sesuatu pada seseorang. Kalau ada yang terkena maka semua itu sesuai yang Allah تعالى ijinkan.
Kedua: Kesurupan itu seringnya terjadi karena jin melakukan balas dendam, atau kasus cinta, atau mempermainkan manusia. Adapun sihir itu datangnya dari ulah sebagian manusia terhadap sebagian yang lain, disebabkan karena permusuhan antara mereka.
Ketiga: Sihir itu entah memang keinginan si dukun  itu sendiri, atau bisa juga dia melakukan atas permintaan orang.
Keempat: Orang yang kesurupan itu seringnya orang yang lalai dari syari’at dan pelaku maksiat, adapun orang yang kena sihir itu seringnya orang baik-baik, orang yang shalih.
Kelima: Jin yang dikirim dukun jika diminta oleh dukun itu untuk keluar terkadang dia mau keluar karena jin itu anak buahnya, tapi terkadang tidak mau keluar karena membangkang pada si dukun. Adapun jin yang masuk dengan jalan kesurupan maka si dukun tidak punya wewenang mengeluarkannya. Maka tidak ada faedah mengobati kesurupan pada tukang sihir atau dukun.
Keenam: Terkadang jin yang dikirim si dukun ingin keluar dari yang disihir, akan tetapi si dukun melarangnya dan mengancamnya akan dibunuh kalau keluar. Adapun jin yang masuk dengan jalan merasuki kapan dia ingin keluar maka dia keluar dengan izin Allah تعالى .
Ketujuh: Gangguan jin yang dikirim tukang sihir itu sesuai dengan keinginan si tukang sihir, kalau diperintah membunuh yang tersihir ya dibunuh. Adapun jin yang masuk dengan merasuki maka gangguannya sesuai kemauan jin itu sendiri.
Ada Yan Berkata: “Ada Beberapa Jenis Sihir Yang Tidak Ada Obatnya.” Apakah Ucapan Ini Benar?
Jawab: Ucapan ini tidak benar. Hal ini bertentangan dengan dalil-dalil dalam syari’at ini. Dalil yang umum terkait semua penyakit dan dalil yang umum terkait sihir.
Adapun dalil yang umum terkait semua penyakit adalah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary no. 5678 dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda,

مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit kecuali Allah juga turunkan baginya obatnya.”
Dalam hadits Usamah bin Syarik رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/278) bahwa Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda,

تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً

“Berobatlah kalian!! Sesungguhnya tidaklah Allah meletakkan suatu penyakit kecuali meletakkan baginya pula obatnya.”
Adapun dalil umum yang terkait dengan penghilang sihir secara umum tanpa kecuali adalah firman Allah عز وجل,

قَالَ مُوسَى مَا جِئْتُم بِهِ السِّحْرُ إِنَّ اللَّهَ سَيُبْطِلُهُ إِنَّ اللَّهَ لاَ يُصْلِحُ عَمَلَ الْمُفْسِدِينَ

“Musa berkata: “Apa yang kalian datang dengannya adalah sihir, sesungguhnya Allah akan menggagalkannya. Sesungguhnya Allah tidaklah memperbaiki amalnya orang yang berbuat rusak.” (Yunus: 81)
Ayat ini menunjukkan apapun jenis sihirnya maka Allahعز وجل  yang akan menggagalkannya.
Apakah Jin Juga Merasuki Anak-anak Untuk Menyakiti Mereka?
Jawab: Banyak keadaan yang padanya jin mengganggu anak-anak, diantaranya:
Kagetnya anak-anak ketika sedang tidur, atau terlihat banyak menangis selama beberapa jam, padahal tidak nampak pada naka tersebut sakit pada anggota badannya. Jin yang mengganggu anak-anak terkadang tidak merasuki tubuhnya, maka ia mengganggunya dari luar badannya dan meninggalkannya. Sebagaimana ini ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary no. 4548 dan Muslim no. 2366, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

مَا مِنْ مَوْلُود يُولَدُ إِلَّا نَخَسَهُ الشَّيْطَان فَيَسْتَهِلُّ صَارِخًا مِنْ نَخْسَةِ الشَّيْطَان إِلَّا اِبْن مَرْيَم وَأُمّه

“Tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dicucuk oleh syaithan, maka bayi itu menangis keras saat lahir akibat cucukan syaithan, kecuali Ibnu Maryam (Nabi ‘Isa) dan ibunya (Maryam).”
Dan terkadang jin itu merasuk pada tubuh anak, maka ini lebih bahaya dan gangguannya lebih besar. Dan terkadang jin ini merasuki ibunya maka dia menyakiti anak itu sebagai efek dari menyakiti ibunya. Dengan ini tampaklah bahwa para ibu sangat butuh melindungi anak-anaknya, serta bekerja sama dengan para suami dan kerabatnya dalam hal ini. Adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم membentengi Hasan dan Husain dengan berdoa,

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

“Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari setiap syaithan dan semua binatang beracun, dan dari semua mata yang mendatangkan kejelekan.”
Terkadang anak itu terlihat tiba-tiba jatuh dan pingsan, kalau diperhatikan anak itu membelalakkan matanya ke atap atau ke tembok. Jika ditemukan hal ini maka tandanya anak ini kerasukan jin. Maka bersegeralah untuk membacakan Al-Qur’an meruqyahnya. Diriwayatkan oleh Ahmad (4/170) dari Ibnu ‘Abbas dan Ya’la bin Murrah رضي الله عنهم, bahwa ada seorang wanita datang membawa anaknya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم lalu beliau berkata kepada jin yang berada dalam tubuh anak itu,

اخْسَأْ عَدُوَّ اللهِ

“Enyahlah (dalam riwayat: Keluarlah) wahai musuh Allah.”
Kenapa Kesurupan Dan Sihir Itu Banyak Terjadi Pada Kaum Wanita?
Jawab: Sebab intinya kembali pada dua perkara yang disebutkan dalam hadits, bahwa kaum wanita itu; Pertama: Memiliki kekurangan akal, Kedua: Memiliki kekurangan agama. Sebagaimana dalam hadits Abu Sa’id رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary no. 304 bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

“Tidaklah aku melihat orang yang kurang akal dan agamanya lebih membuaikan kalbu lelaki yang teguh dari pada salah satu dari kalian (para wanita).”
Lalu bercabang dari dua perkara ini banyak masalah, yaitu:
Pertama: Sedikitnya ketaatan kepada Allah تعالى, terkhusus ketika datang bulan atau nifas. Meskipun pada saat seperti ini wanita tidak boleh melakukan ibadah shalat dan puasa, namun tetap diperintahkan untuk beribadah dengan berdzikir, berdoa, beristighfar dan membaca Al-Qur’an (meski dalam boleh tidaknya memegang Al-Qur’an ada khilaf).
Kedua: Sebagian wanita banyak memanggil jin di sebagian tempat, seperti ucapan sebagian wanita pada anak-anaknya: “Semoga jin ini datang padamu”, atau “Semoga jin membawamu”, atau “Semoga jin mengambilmu”. Hal ini bisa termasuk bentuk meminta tolong kepada jin, dan ini sangat berbahaya bagi aqidahnya.
Ketiga: Sebagian wanita sangat suka dengan alat-alat musik,
Keempat: Besarnya rasa takut pada kalbu para wanita terhadap jin dan syaithan. Hal ini disebabkan kejahilan yang ada pada mereka terhadap syari’at Allah تعالى dan sunnah Rasul-Nya.
Kelima: Keterkaitan sebagia wanita dengan tukang tenung, dukun dan tukang ramal.Para wanita ini bolak balik mendatangi dukun minta ini dan itu, sehingga pengaruh jin makin bercokol padanya.
Kelima: Banyaknya rasa hasad, iri dengki antara kaum wanita, maka syaithan menghembuskan penyakit ini dan mnyuburkannya, lalu mengantarkan pemilik penyakit ini kepada kehancuran.
Keenam: Perasaan sedih yang sangat, entah karena musibah atau yang lain. Perasaan ini merupakan sebab terbesar.
Ketujuh: Sebagian wanita mudah dan cepat takut ketika mendengar dan melihat sesuatu. Lihat ini khawatir, dan dengar itu khawatir dan sebagainya.
Kedelapan: Hasadnya sebagian pemuda terhadap sebagian pemudi karena penolakan cinta dan sebagainya. Agar wanita itu tidak dimiliki oleh dirinya juga tidak pula oleh saingannya.
Insyaallah pembahasan akan kami lanjutkan pada edisi berikutnya.
Disadur oleh:
‘Umar Al-Indunsiy
Darul Hadits – Ma’bar, Yaman

http://thalibmakbar.wordpress.com/2010/12/02/masalah-sihir-kesurupan-jin-dan-obatnya-ruqyah-edisi-01/

Sihir, Kesurupan dan Obatnya : Tanda-tanda seseorang terkena Gangguan Jiwa


Masalah Sihir, Kesurupan Jin, Dan Obatnya (Ruqyah) Edisi 02

Tanda-tanda Yang Menunjukkan Bahwa Seseorang Terkena Gangguan Jiwa
Tanda-tandanya diantaranya sebagai berikut:
Pertama: Orang tersebut menyatakan bahwa dia kok jadi benci sama orang-orang, karena jeleknya pergaulan mereka. Berbeda dengan jika dia membenci tanpa terkait dengan keridhaannya, maka ini merupakan sebab kesurupan.
Kedua: Perasaan sesak dada karena rasa sedih pada dirinya.
Ketiga: Suka menyendiri dengan alasan banyaknya problema pada manusia.
Keempat: Banyak lupa, karena problema itu mengganggu konsentrasi pada sesuatu.
Kelima: Rasa lemah dan malas, karena pikiran akan mempengaruhi jasmani.
 Apa Obat Bagi Orang Yang Terkena Sihir Atau Kerasukan Jin?
Jawab: Dari pembahasan yang telah lewat kita pahami bahwa orang yang terkena sihir atau kerasukan jin diobati dengan dibacakan Al-Qur’an, diruqyah secara syar’i dan dia diseru untuk kembali dan mendekatkan diri kepada Allah عز وجل. Dan bukan dibawa kepada tukang sihir atau dukun (paranormal), karena ini tempat yang salah.

Pengertian Ruqyah Syar’iyah
Dari judul pembahasan ini bisa kita pahami bahwa di antara ruqyah itu ada yang benar secara syar’i dan juga ada yang salah. Disebut salah entah karena dia sebenarnya bukan ruqyah bahkan semacam jampi-jampi syaithan, namun dipoles jadi seperti ruqyah (maka inilah yang disebut dengan ruqyah syirkiyah). Atau memang dia itu ruqyah namun tidak sesuai dengan petunjuk syari’at (maka inilah yang disebut dengan ruqyah bid’iyah).
Maka ruqyah syar’iyah adalah meminta perlindungan melalui ayat-ayat Al-Qur’an, dzikir-dzikir dan doa-doa yang dituntunkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم. Dan agar ruqyah itu dikategorikan ruqyah syar’iyah maka harus memenuhi persyaratannya.

Syarat-syarat Ruqyah Syar’iyah
Para ulama menyebutkan syarat-syarat agar ruqyah itu dikatakan syar’iyah, sehingga terbedakan dari ruqyah syirkiyah ataupu ruqyah bid’iyah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata dalam “Fath Al-Bary” (10/240): “Para ulama telah sepakat akan bolehnya ruqyah jika terkumpul tiga persyaratan:
Pertama: Dengan menggunakan firman Allah تعالى atau nama-nama-Nya atau sifat-sifat-Nya.
Kedua: Dengan bahasa arab atau dengan lainnya yang bisa dipahami maknanya.
Ketiga: Dengan keyakinan bahwa ruqyah itu tidak bisa memberikan pengaruh dengan sendirinya, namun harus diyakini bahwa yang menjadikannya berpengaruh adalah Allah تعالى.
Dan yang semakna dengan ini adalah apa yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله sebagaimana dalam “Majmu’ Al-Fatawa” (24/277-278).
Jika dalam ruqyah itu ada kalimat yang diharamkan, seperti kalimat yang mengandung kesyirikan, atau maknanya tidak bisa dipahami, atau terkandung kekufuran padanya. Maka tidak boleh hal ini dilakukan meskipun yang nampak jin yang merasuki itu terenyahkan. Karena secara kaidah: Setiap yang Allah تعالى haramkan itu kerusakannya lebih besar daripada manfaatnya.
Maka hendaknya para peruqyah untuk berhati-hati dan menghidar dari ruqyah yang tidak syar’i, demikian pula orang yang meminta diruqyah harus hati-hati dan menghindar dari menerima ruqyah yang tidak syar’i, seperti ruqyahnya paranormal, para dajjal, ahlul bid’ah dan orang-orang yang sesat.

Kepada Siapa Kita Meminta Ruqyah Kalau Diperlukan?
Jawab: Kepada orang-orang yang berpegang teguh dengan agamanya, shalih dan memiliki ilmu tentang syari’at ini. Dan kita tidak dibolehkan meminta ruqyah dari paranormal (dukun santet dan tukang sihir), para dajjal, ahlul bid’ah dan orang-orang sesat. Karena dikhawatirkan mereka tidak mendatangkan ruqyah syariyah akan tetapi justru mendatangkan ruqyah syirkiyah atau bid’iyah. Hal ini bisa kita pahami dari pembahasan bab sebelumnya.
Sebagaimana hal ini dilakukan oleh sebagian penduduk arab, ketika Abu Sa’id Al-Khudry رضي الله عنه dan para shahabat lewat di tempat tersebut, mereka bertanya kepada para shahabat apakah ada peruqyah di antara mereka. Tentunya para shahabat adalah orang yang dikenal keilmuan dan keshalihannya. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhary no. 2276 dan Muslim no. 5697.

Kaidah Penting: Obat-obat Kedokteran Tidak Bermanfaat Bagi Orang Kerasukan
Ibnul Qayyim رحمه الله berkata dalam “Zaad Al-Ma’ad” (4/66): “Kerasukan atau sawan ada dua: Kerasukan akibat roh-roh yang jelek dan kerasukan atau sawan akibat percampuran yang jelek. Adapu jenis keduan adalah perkara yang para dokter membahas sebab dan obatnya. Adapun kerasukan roh (atau jin), maka pakar dan ahli mereka mengakui keberadaan hal tersebut namun tidak bisa menyembuhkannya.”
Al’Allamah Ibnu Al-’Utsaimin رحمه الله berkata sebagaimana dalam “Majmu’ Al-Fatawa” (1/299) setelah menukilkan ucapan Ibnul Qayyim di atas: “Adapun penyembuhan kerasukan jin, maka para pakar kedokteran mengakui bahwa obat-obat kedokteran tidak memberi manfaat padanya. Obatnya adalah dengan doa, bacaan Al-Qur’an dan wejangan.”

Kaidah Penting: Pengobatan Cara Nabi (Tibbun Nabawy) Tidak Cocok Kecuali Pada Badan Yang Baik.
Ibnul Qayyim رحمه الله berkata dalam “Zaad Al-Ma’ad” (4/36): “Tibbun Nabawy itu tidaklah cocok kecuali pada badan yang baik.”
Maka hendaknya badan ini disiapkan untuk percaya penuh kepada Allah تعالى, bersandar penuh pada-Nya dan meneripa penuh apa yang dikabarkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم, agar tibbun nabawy itu bisa bermanfaat pada badan.

Kaidah Penting: Al-Qur’an Dan As-Sunnah Jika Diterima Oleh Orang Yang Kerasukan Dengan Penuh Keimanan Dan Ketundukan Maka Dia Akan Mendapatkan Kesembuhan Biidznillah.
Dalil yang menunjukkan akan hal ini di antaranya firman Allah تعالى:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاء وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ

“Dan Kami menurunkan Al-Qur’an itu sesuatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra’: 82)
Dan Allah تعالى berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَاء لِّمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ

“Wahai sekalian manusia, telah datang wejangan dari Rabb kalian, dan obat bagi apa yang ada dalam dada kalian, dan juga petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Yunus: 57)
Maka hendaknya orang yang meruqyah mengingatkan orang yang kerasukan jin untuk banyak berdzikir kepada Allah تعالى, percaya penuh dan bersandar penuh kepada-Nya, mendekatkan diri kepada-Nya, mengagungkan dan tunduk kepada-Nya. Karena ini merupakan sebab terbesar bagi orang yang kerasukan untuk mendapatkan kesembuhan.

Kapan Orang Yang Meruqyah Memberikan Madu Pada Yang Kerasukan?
Jawab: Madu memang obat yang bermanfaat, sebagaimana Allah تعالى jelaskan pada surat An-Nahl ayat 68-69:

يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ

“… Keluar dari perutnya (lebah) minuman yang berbeda warnanya, padanya terkandung obat bagi manusia.”.
Dan As-Sunnah juga menganjurkan untuk berobat dengan madu. Akan tetapi orang yang kerasukan tidaklah kesembuhannya itu terdapat pada madu, bahkan kebanyakan mereka tidaklah butuh akan madu. Dan sebagian orang beranggapan bahwa kalau orang itu tersihir melalui minuman maka obatnya minuman yang dicampur dengan madu, dan apa dalil anggapan ini?
Intinya: saran orang yang meruqyah kepada oarng yang kesurupan untuk minum madu itu timbul dari kebodohan orang yang meruqyah. Atau karena orang itu memang pedagang madu, dia menyarankan itu demi melariskan madunya.

Kapan Habbatus Suada’ (Jinten Hitam) Dan Minyaknya Digunakan Untuk Mengobati Orang Kerasukan?
Jawab: Habbatus Sauda’ memang merupakan obat yang mujarab. Adapun dalam hal sihir dan kerasukan, maka orang yang terkena sihir atau kerasukan jin tidaklah terlalu membutuhkan berobat dengan sedikitpun darinya. Karena yang dia butuhkan adalah pengobatan dengan ruqyah dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mendekatkan diri kepada Allah تعالى. Dan cukuplah hal ini akan mendatangkan manfaat baginya dalam agamanya dan dunianya. Sesungguhnya penggunaan habbatus sauda’ atau minyaknya sebagai bentuk pengobatan umum maka tidak mengapa, akan tetapi salah kalau habbatus sauda’ dijadikan obat terpenting bagi orang kena sihir dan kerasukan.

Kapan Minyak Zaitun Digunakan Untuk Mengobati Orang Yang Terkena Sihir Atau Kerasukan?
Jawab: Minyak Zaitun itu adalah minyak yang keluar dari tanaman yang berbarakah, hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Mukminun: 20, dan juga dalam hadits Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما. Dan minyak ini digunakan dalam momen masak-masak dan juga mengolesi bagian tubuh yang dibutuhkan.
Ketika minyak ini bisa digunakan untuk mengolesi bagian tubuh yang dibutuhkan maka, boleh baginya menggunakan minyak ini pada orang yang tersihir dan kerasukan pada kesempatan sebagai berikut:
Pertama: Jika orang yang kerasukan ini dibikin oleh syaithan mendapatkan gangguan pada anggota tubuhnya. Maka diolesi anggota tubuhnya untuk melunakkannya dan membasahinya.
Kedua: Jika jin itu berada pada anggota tubuh seperti punggung, paha, tangan dan anggota tubuh yang lain, maka diolesi dengan minyak itu pada waktu sore.
Adapun jika jin itu menyakiti orang yang kerasukan pada akalnya, terkadang jin itu merasukinya dan terkadang mendorongnya untuk menimbulkan fitnah dan kerusakan, maka tidak butuh kepada minyak zaitun. Dan tidak benar orang yang meruqyah menyarankan untuk menggunakan minyak zaitun pada keadaan ini.

Apakah Boleh Menggantungkan Sebagian Ayat Al-Qur’an Untuk Menolak Sihir, Kerasukan Dan ‘Ain?
Jawab: Tidak boleh menggantungkan sebagian ayat Al-Qur’an ataupun hadits pada suatu makhlukpun, yang besar atau yang kecil, manusia ataupun binatang, pembaca ataupun pembaca. Pengharaman ini berdasarkan hal-hal berikut:
Pertama: Al-Qur’an diturunkan untuk dibaca, direnungkan kemudian diamalkan. Sebagaimana dalam ayat,

كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ

“Suatu Kitab yang Kami turunkan kepadamu, yang berbarakah agar mereka merenungkan ayat-ayat-Nya.” (Shaad: 29)
Kalau digantungkan maka akan menyelisihi hkmah dan tujuan diturunkannya Al-Qur’an.
Kedua: Penggantungan itu tidaklah dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Padahal beliau selama dua puluh tiga tahun meruqyah para shahabat dengan berbagai macam bentuk ruqyah dan tidak terjadi yang namanya penggantungan ayat, tidak pula beliau menyarankan untuk melakukan hal itu. Adapun hadits yang menunjukkan bahwa sebagian shahabat melakukan hal itu maka haditsnya lemah (dha’if).
Ketiga: Para shahabat sepeninggal Rasul juga tidak melakukan hal ini. Bahkan mereka membenci melakukan hal ini dengan ayat Al-Qur’an ataupun selainnya.
Keempat: Penggantungan ayat Al-Qur’an ini akan menyebabkan penghinaan terhadap firman dan ayat Allah تعالى dari beberapa sisi:
  • Dia akan menindihnya jika tidur dan berguling di atasnya.
  • Masuk kamar mandi dan ayat itu tergantung pada tubuhnya.
  • Ketika suami menggauli istrinya seringnya ayat itu masih tergantung.
  • Terkadang peletakan ayat itu pada ketiak, pusar, paha dan lainnya yang merupakan tempat yang tidak layak.
  • Akan terkena kotoran badan dan keringat, sebagaimana ini sudah terbuktikan.

Apakah Boleh Menulis Sebagian Ayat Pada Orang Yang Sakit?
Jawab: Sebagian orang menuliskan ayat Al-Qur’an pada tubuh orang yang sakit, entah pada pahanya, atau pada pusarnya atau pada tempat yang lain. Mereka menyangka bahwa ini boleh, dan sungguh jauh persangkaan itu. Karena mereka yang menyangka boleh itu tidak punya landasan, tidak dari Al-Qur’an, tidak dari hadits, tidak pula dari para shahabat dan ulama salaf. Adapun yang diriwayatkan dari Al-Marway bahwa Ja’far Ash-Shadiq menulis baginya beberapa ayat Al-Qur’an ketika dia sakit panas maka itu tidaklah benar. Riwayat ini lemah, karena dalam sanadnya ada ‘Amr bin Majma’ As-Sukuny didha’ifkan oleh Ad-Daruqutny, Ar-Razy dan Ibnu Syahin. Lihat “Lisan Al-Mizan” (4/433).

Apakah Boleh Melebur Ayat Al-Qur’an Dalam Air Untuk Diminum?
Jawab: Di sana ada orang yang melebur ayat Al-Qur’an dalam air yang digunakan untuk mengobati orang yang terkena sihir dan kerasukan. Orang memberikannya sebagai bentuk pengobatan dengan Al-Qur’an.
Perbuatan ini tidaklah sesuai dengan petunjuk Rasulullah صلى الله عليه وسلم, dan tidak pula amalan ulama terdahulu. Pelaku hal ini tidaklah memiliki sandaran yang benar. Dan kejelekan perbuatan ini hampir sama dengan kejelekan menggantungkan ayat Al-Qur’an. Silahkan dirujuk kembali pembahasan yang lewat.

Insyaallah pembahasan akan kami lanjutkan pada edisi berikutnya.

Disadur Oleh:
‘Umar Al-Indunisy
Darul Hadits – Ma’bar, Yaman