Kamis, 15 September 2011

Sihir, Kesurupan dan Obatnya (Ruqyah) : Sebab, Macam


Masalah Sihir, Kesurupan Jin, Dan Obatnya (Ruqyah) Edisi 01

بسم الله الرحمن الرحيم

Masalah Sihir, Kesurupan Jin, Dan Obatnya (Ruqyah) Edisi 01


Tiga hal di atas adalah perkara yang sedikit sekali orang mengetahuinya, atau kalaupun tahu kemungkinan orang tersebut mengetahui tidak pada landasan dan keterangan yang benar, atau juga, tahu tapi tidak begitu menyadarinya. Maka tidak ada keraguan lagi bagi kami untuk mengetengahkan tema ini. Dengan harapan agar keterangan yang singkat ini memberikan keterangan yang benar terkait tiga hal di atas dengan keterangan yang berlandaskan pada Al-Qur’an, As-Sunnah dan keterangan para ulama. Dengan harapan setelah membaca keterangan ini, para pembaca bisa mengambil langkah dalam mencegah atau melakukan tindakan (mengobati).
Pembahasan ini kami sadurkan dari kitab guru kami, satu dari sekian ulama besar Yaman, Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam حفظه الله pengasuh di Darul Hadits – Ma’bar, Yaman, yang berjudul “Ahkam At-Ta’amul Ma’a Al-Jin Wa Adab Ar-Ruqa Asy-Syar’iyah (Pedoman-pedoman Bergaul Bersama Jin Dan Tata Cara Ruqyah Yang Syar’i)”, dari halaman 65 – 124, Insyaallah. Ada sekian pembahasan yang akan kami ketengahkan yang mungkin perlu kami bagi dalam beberapa episode. Nas’alullaha al-’aun.

Sebab-sebab Yang Menjadikan Syaithan Merasuki Manusia
Sebab-sebab yang menjadikan jin merasuki manusia tidaklah sedikit, diantaranya:
Pertama: Karena menindak lanjuti permusuhan lama antara kedua bangsa ini, yaitu bangsa jin dan bangsa manusia.
Allah تعالى berfirman,

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

“Sesungguhnya syaithan itu musuh bagi kalian, maka jadikanlah dia musuh. Sesungguhnya ia menyeru pengikutnya agar menjadi penghuni neraka.” (Fathir: 6)
Sebagian jin ketika tahu ada permusuhan lama antara bangsanya dengan bangsa manusia maka atas dasar fanatik kelompoknya dan dalam rangka membela iblis dia merasuki manusia.
Kedua: Karena unsur balas dendam.
Hal ini disebabkan karena manusia menyakiti mereka. Entah karena mengecinginya, atau menyiram air panas, atau membunuh kerabat jin itu. Dan balas dendamnya ini bisa mengantarkan manusia menjadi buta, lumpuh atau sampai bunuh diri.
Ketiga: Karena alasan cinta.
Sebagian jin bisa jatuh cinta pada wanita bangsa manusia, dan sebagian jin wanita bisa jatuh cinta pada lelaki bangsa manusia. Yang menjadi sebab terbesar datangnya perkara ini adalah tidak membaca doa atau dzikir saat masuk kamar mandi lalu bertelanjang di dalamnya. Dan juga ketika tidur dan ketika mandi. Bahkan ketika berhubungan badan antara suami istri. Jika seorang muslim mengamalkan dzikir dan doa pada kesempatan-kesempatan tersebut maka Allah تعالى akan menjaganya.
Keempat: Karena alasan mengajak taubat.
Sebagian jin yang cinta kebaikan namun dia bodoh akan tuntunan syari’at merasa tidak suka pada pelaku maksiat, maka dia merasukinya dengan tujuan menyakitinya ketika orang itu melakukan maksiat, sehingga dengan sebab itu dia terdorong untuk bertaubat dan meninggalkan maksiat itu.
Kelima: Karena jin itu terjatuh pada bid’ah dan maksiat, lalu dia menemukan manusia pelaku bid’ah dan maksiat. Maka dengan itu dia merasuki orang itu agar orang itu tetap melakukan bid’ah dan maksiat.
Keenam: Karena manusia membaca buku-buku sihir atau mantera.
Jika manusia melakukan ini maka bisa jadi sebab jin masuk pada orang itu, meskipun orang yang baca ini tidak menginginkan itu, tidak pula ingin belajar sihir atau menghadirkan jin. Akan lebih mungkin terasuki kalau dia membacanya dengan tujuan belajar sihir atau menghadirkannya.
Ketujuh: Karena alasan mengajak manusia mengamalkan sihir dan ilmu nujum.
Syaithan memiliki bisikan dan tipu daya yang bahaya akan jenis orang ini. Seperti jin itu mengaku dia adalah malaikat yang diutus oleh Allah تعالى kepada orang itu, lalu melakukan hal tertentu sehingga orang itu tertipu lalu membenarkan jin dan bujukannya itu.
Kedelapan: Karena alasan mempermainkan manusia dan menghinakan manusia.
Selama aku mengobati orang yang terkena sihir dan kerasukan, aku terkadang menyaksikan sebgaian orang yang kerasukan itu ketawa, kadang menangis, kadang memperbanyak ibadah, begitu cepat lalu meninggalkannya. Keadaan seperti inilah yang dimanfaatkan syaithan yang berada dalam diri manusia itu.
Kesembilan: Karenanya adanya kesepakatan antara jin dan tukang sihir, agar jin itu masuk ke seseorang yang dinginkan tukang sihir atau dukun itu.
Macam-macan Bentuk Syaithan Yang Dengan Bentuk Ini Menampakkah Diri Kepada Orang Yang Kesurupan Dan Orang Yang Kena Sihir
Syaithan menampakkan diri kepada orang yang kesurupan dalam bentuk yang berbeda-beda, penjelasannya sebagai berikut:
Pertama: Terkadang syaithan datang dalam rupa manusia.
Seringnya syaithan itu menampakkan diri kepada orang yang kesurupan atau tersihir pada saat tidur, dan terkadang menampakkan diri pada saat orang itu bangun terjaga. Jika yang sakit itu seorang pemuda maka seringnya syaithan menampakkan diri dalam rupa wanita cantik. Dan gangguan jin berupa jatuh cintanya jin kepada manusia ini merupakan gangguan yng paling bahaya, karena jin itu tidak akan rela orang yang dicintainya mencintai kaum hawa bangsa manusia.
Kalau pemuda ini orang yang shalih, maka keselamatannya dari gangguan ini akan mudah diharapkan. Kalau pemuda ini orang yang tidak shalih, maka akan hal ini akan membuainya dan menganggap berkesempatan berzina dengan jin wanita ini. Dan petakanya sangat besar.
Kedua: Orang yang kesurupan seringnya melihat dalam tidurnya jin yang mengancamnya dengan pukulan, atau akan dibunuh, atau akan dihancurkan hartanya dan dibunuh anaknya, dan terkadang menampakkan diri saat orang ini tidak tidur.
Jin model ini adalah jin yang menuntut balas dendam, entah dari dirinya sendiri, entah karena utusan keluarganya. Hal ini disebabkan manusia menyakitinya entah dengan menyiram air panas pada tempat yang ada jinnya, atau kencing pada tempat tersebut atau membunuh salah satu keluarganya, karena terkadang jin itu menampakkan diri dengan berwujud ular lalu serta merta manusia membunuhnya tanpa mengingatkannya.
Ketiga: Syaithan menampakkan diri pada orang yang kesurupan dalam bentuk hewan, seperti kera, singa, anjing, macan, kalajengking, ular dan selain itu.
Bentuk seperti ini kebanyakannya menunjukkan bahwa jin tersebut adalah kiriman tukang sihir atau dukun. Artinya: dukun atau tukang sihir ini menyuruh jin untuk menjelma di hadapan orang yang kesurupan dengan bentuk hewan tersebut, dengan tujuan untuk menteror dan menakut-nakuti.
Apa Perbedaan Antara Kesurupan Dan Was-was?
Jawab: Kesurupan dan was-was itu sama-sama akibat pengaruh syaithan kepada seorang hamba.
Adapun perbedaannya, ada beberapa perkara, diantaranya;
Pertama: Was-was itu lebih umum cakupannya, adapun kesurupan itu lebih khusus. Manusia bisa sebagiannya membisikkan was-was kepada yang lain, jin juga bisa membisikkan was-was kepada jin yang lain, juga membisikkan was-was pada manusia. Adapun kesurupan hanya terjadi pada sebagian orang. Adapun kesurupan maka jin bisa merasuki manusia dan manusia tidak bisa merasuki jin.
Kedua: Kesurupan itu terjadi dengan pengaruh jin kepada sebagian manusia, entah dengan langsung atau dengan jalan kiriman tukang santet / sihir. Adapun was-was itu adalah khayalan atau bayangan yang tidak benar.
Ketiga: Orang yang kesurupan kalau telah keluar jinnya dia bangu dengan keheranan, penuh kegembiraan dan mengucapkan dzikir kepada Allah تعالى.
Keempat: Was-was itu obatnya dengan belajar agama dan menyibukkan dirinya dengan perkara yang bermanfaat. Adapun kesurupan obatnya dengan membaca Al-Qur’an dan ruqyah serta kembali kepada Allah تعالى.
Apa Perbedaan Antara Kesurupan Dan Sihir (Tenung, Santet)?
Jawab: Setiap orang yang kena sihir terkena kesurupan, dan orang yang kesurupan belum tentu terkena sihir.
Kesamaan antara sihir dan kesurupan antara lain:
Pertama: Orang yang kena sihir dan yang kesurupan sama-sama terkena pengaruh jin.
Kedua: Orang yang kena sihir dan yang kesurupan sama-sama terancam gangguan jin.
Ketiga: Orang yang kena sihir dan yang kesurupan sama-sama tidak ada obat yang lebih bermanfaat baginya kecuali ruqyah. Ruqyah adalah obat yang sangat bermanfaat untuk menolak pengaruh jin dan syaithan.
Keempat: Sihir dan kesurupan bisa menimpa keumuman manusia, dan umumnya terkait dengan akalnya, kalbunya, badannya, hartanya, keluarganya, temannya, urusan agama dan dunianya.
Adapun perbedaan antara kesurupan dengan sihir diantaranya:
Pertama: Kesurupan itu pengaruh jin yang berasal dari jin itu sendiri. Adapun sihir maka ada unsur kerjasama antara syaithan bangsa manusia yaitu dukun dengan syaithan bangsa jin, untuk menimpakan sesuatu pada seseorang. Kalau ada yang terkena maka semua itu sesuai yang Allah تعالى ijinkan.
Kedua: Kesurupan itu seringnya terjadi karena jin melakukan balas dendam, atau kasus cinta, atau mempermainkan manusia. Adapun sihir itu datangnya dari ulah sebagian manusia terhadap sebagian yang lain, disebabkan karena permusuhan antara mereka.
Ketiga: Sihir itu entah memang keinginan si dukun  itu sendiri, atau bisa juga dia melakukan atas permintaan orang.
Keempat: Orang yang kesurupan itu seringnya orang yang lalai dari syari’at dan pelaku maksiat, adapun orang yang kena sihir itu seringnya orang baik-baik, orang yang shalih.
Kelima: Jin yang dikirim dukun jika diminta oleh dukun itu untuk keluar terkadang dia mau keluar karena jin itu anak buahnya, tapi terkadang tidak mau keluar karena membangkang pada si dukun. Adapun jin yang masuk dengan jalan kesurupan maka si dukun tidak punya wewenang mengeluarkannya. Maka tidak ada faedah mengobati kesurupan pada tukang sihir atau dukun.
Keenam: Terkadang jin yang dikirim si dukun ingin keluar dari yang disihir, akan tetapi si dukun melarangnya dan mengancamnya akan dibunuh kalau keluar. Adapun jin yang masuk dengan jalan merasuki kapan dia ingin keluar maka dia keluar dengan izin Allah تعالى .
Ketujuh: Gangguan jin yang dikirim tukang sihir itu sesuai dengan keinginan si tukang sihir, kalau diperintah membunuh yang tersihir ya dibunuh. Adapun jin yang masuk dengan merasuki maka gangguannya sesuai kemauan jin itu sendiri.
Ada Yan Berkata: “Ada Beberapa Jenis Sihir Yang Tidak Ada Obatnya.” Apakah Ucapan Ini Benar?
Jawab: Ucapan ini tidak benar. Hal ini bertentangan dengan dalil-dalil dalam syari’at ini. Dalil yang umum terkait semua penyakit dan dalil yang umum terkait sihir.
Adapun dalil yang umum terkait semua penyakit adalah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary no. 5678 dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda,

مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit kecuali Allah juga turunkan baginya obatnya.”
Dalam hadits Usamah bin Syarik رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/278) bahwa Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda,

تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً

“Berobatlah kalian!! Sesungguhnya tidaklah Allah meletakkan suatu penyakit kecuali meletakkan baginya pula obatnya.”
Adapun dalil umum yang terkait dengan penghilang sihir secara umum tanpa kecuali adalah firman Allah عز وجل,

قَالَ مُوسَى مَا جِئْتُم بِهِ السِّحْرُ إِنَّ اللَّهَ سَيُبْطِلُهُ إِنَّ اللَّهَ لاَ يُصْلِحُ عَمَلَ الْمُفْسِدِينَ

“Musa berkata: “Apa yang kalian datang dengannya adalah sihir, sesungguhnya Allah akan menggagalkannya. Sesungguhnya Allah tidaklah memperbaiki amalnya orang yang berbuat rusak.” (Yunus: 81)
Ayat ini menunjukkan apapun jenis sihirnya maka Allahعز وجل  yang akan menggagalkannya.
Apakah Jin Juga Merasuki Anak-anak Untuk Menyakiti Mereka?
Jawab: Banyak keadaan yang padanya jin mengganggu anak-anak, diantaranya:
Kagetnya anak-anak ketika sedang tidur, atau terlihat banyak menangis selama beberapa jam, padahal tidak nampak pada naka tersebut sakit pada anggota badannya. Jin yang mengganggu anak-anak terkadang tidak merasuki tubuhnya, maka ia mengganggunya dari luar badannya dan meninggalkannya. Sebagaimana ini ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary no. 4548 dan Muslim no. 2366, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

مَا مِنْ مَوْلُود يُولَدُ إِلَّا نَخَسَهُ الشَّيْطَان فَيَسْتَهِلُّ صَارِخًا مِنْ نَخْسَةِ الشَّيْطَان إِلَّا اِبْن مَرْيَم وَأُمّه

“Tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dicucuk oleh syaithan, maka bayi itu menangis keras saat lahir akibat cucukan syaithan, kecuali Ibnu Maryam (Nabi ‘Isa) dan ibunya (Maryam).”
Dan terkadang jin itu merasuk pada tubuh anak, maka ini lebih bahaya dan gangguannya lebih besar. Dan terkadang jin ini merasuki ibunya maka dia menyakiti anak itu sebagai efek dari menyakiti ibunya. Dengan ini tampaklah bahwa para ibu sangat butuh melindungi anak-anaknya, serta bekerja sama dengan para suami dan kerabatnya dalam hal ini. Adalah Rasulullah صلى الله عليه وسلم membentengi Hasan dan Husain dengan berdoa,

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ

“Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari setiap syaithan dan semua binatang beracun, dan dari semua mata yang mendatangkan kejelekan.”
Terkadang anak itu terlihat tiba-tiba jatuh dan pingsan, kalau diperhatikan anak itu membelalakkan matanya ke atap atau ke tembok. Jika ditemukan hal ini maka tandanya anak ini kerasukan jin. Maka bersegeralah untuk membacakan Al-Qur’an meruqyahnya. Diriwayatkan oleh Ahmad (4/170) dari Ibnu ‘Abbas dan Ya’la bin Murrah رضي الله عنهم, bahwa ada seorang wanita datang membawa anaknya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم lalu beliau berkata kepada jin yang berada dalam tubuh anak itu,

اخْسَأْ عَدُوَّ اللهِ

“Enyahlah (dalam riwayat: Keluarlah) wahai musuh Allah.”
Kenapa Kesurupan Dan Sihir Itu Banyak Terjadi Pada Kaum Wanita?
Jawab: Sebab intinya kembali pada dua perkara yang disebutkan dalam hadits, bahwa kaum wanita itu; Pertama: Memiliki kekurangan akal, Kedua: Memiliki kekurangan agama. Sebagaimana dalam hadits Abu Sa’id رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary no. 304 bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ

“Tidaklah aku melihat orang yang kurang akal dan agamanya lebih membuaikan kalbu lelaki yang teguh dari pada salah satu dari kalian (para wanita).”
Lalu bercabang dari dua perkara ini banyak masalah, yaitu:
Pertama: Sedikitnya ketaatan kepada Allah تعالى, terkhusus ketika datang bulan atau nifas. Meskipun pada saat seperti ini wanita tidak boleh melakukan ibadah shalat dan puasa, namun tetap diperintahkan untuk beribadah dengan berdzikir, berdoa, beristighfar dan membaca Al-Qur’an (meski dalam boleh tidaknya memegang Al-Qur’an ada khilaf).
Kedua: Sebagian wanita banyak memanggil jin di sebagian tempat, seperti ucapan sebagian wanita pada anak-anaknya: “Semoga jin ini datang padamu”, atau “Semoga jin membawamu”, atau “Semoga jin mengambilmu”. Hal ini bisa termasuk bentuk meminta tolong kepada jin, dan ini sangat berbahaya bagi aqidahnya.
Ketiga: Sebagian wanita sangat suka dengan alat-alat musik,
Keempat: Besarnya rasa takut pada kalbu para wanita terhadap jin dan syaithan. Hal ini disebabkan kejahilan yang ada pada mereka terhadap syari’at Allah تعالى dan sunnah Rasul-Nya.
Kelima: Keterkaitan sebagia wanita dengan tukang tenung, dukun dan tukang ramal.Para wanita ini bolak balik mendatangi dukun minta ini dan itu, sehingga pengaruh jin makin bercokol padanya.
Kelima: Banyaknya rasa hasad, iri dengki antara kaum wanita, maka syaithan menghembuskan penyakit ini dan mnyuburkannya, lalu mengantarkan pemilik penyakit ini kepada kehancuran.
Keenam: Perasaan sedih yang sangat, entah karena musibah atau yang lain. Perasaan ini merupakan sebab terbesar.
Ketujuh: Sebagian wanita mudah dan cepat takut ketika mendengar dan melihat sesuatu. Lihat ini khawatir, dan dengar itu khawatir dan sebagainya.
Kedelapan: Hasadnya sebagian pemuda terhadap sebagian pemudi karena penolakan cinta dan sebagainya. Agar wanita itu tidak dimiliki oleh dirinya juga tidak pula oleh saingannya.
Insyaallah pembahasan akan kami lanjutkan pada edisi berikutnya.
Disadur oleh:
‘Umar Al-Indunsiy
Darul Hadits – Ma’bar, Yaman

http://thalibmakbar.wordpress.com/2010/12/02/masalah-sihir-kesurupan-jin-dan-obatnya-ruqyah-edisi-01/

Sihir, Kesurupan dan Obatnya : Tanda-tanda seseorang terkena Gangguan Jiwa


Masalah Sihir, Kesurupan Jin, Dan Obatnya (Ruqyah) Edisi 02

Tanda-tanda Yang Menunjukkan Bahwa Seseorang Terkena Gangguan Jiwa
Tanda-tandanya diantaranya sebagai berikut:
Pertama: Orang tersebut menyatakan bahwa dia kok jadi benci sama orang-orang, karena jeleknya pergaulan mereka. Berbeda dengan jika dia membenci tanpa terkait dengan keridhaannya, maka ini merupakan sebab kesurupan.
Kedua: Perasaan sesak dada karena rasa sedih pada dirinya.
Ketiga: Suka menyendiri dengan alasan banyaknya problema pada manusia.
Keempat: Banyak lupa, karena problema itu mengganggu konsentrasi pada sesuatu.
Kelima: Rasa lemah dan malas, karena pikiran akan mempengaruhi jasmani.
 Apa Obat Bagi Orang Yang Terkena Sihir Atau Kerasukan Jin?
Jawab: Dari pembahasan yang telah lewat kita pahami bahwa orang yang terkena sihir atau kerasukan jin diobati dengan dibacakan Al-Qur’an, diruqyah secara syar’i dan dia diseru untuk kembali dan mendekatkan diri kepada Allah عز وجل. Dan bukan dibawa kepada tukang sihir atau dukun (paranormal), karena ini tempat yang salah.

Pengertian Ruqyah Syar’iyah
Dari judul pembahasan ini bisa kita pahami bahwa di antara ruqyah itu ada yang benar secara syar’i dan juga ada yang salah. Disebut salah entah karena dia sebenarnya bukan ruqyah bahkan semacam jampi-jampi syaithan, namun dipoles jadi seperti ruqyah (maka inilah yang disebut dengan ruqyah syirkiyah). Atau memang dia itu ruqyah namun tidak sesuai dengan petunjuk syari’at (maka inilah yang disebut dengan ruqyah bid’iyah).
Maka ruqyah syar’iyah adalah meminta perlindungan melalui ayat-ayat Al-Qur’an, dzikir-dzikir dan doa-doa yang dituntunkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم. Dan agar ruqyah itu dikategorikan ruqyah syar’iyah maka harus memenuhi persyaratannya.

Syarat-syarat Ruqyah Syar’iyah
Para ulama menyebutkan syarat-syarat agar ruqyah itu dikatakan syar’iyah, sehingga terbedakan dari ruqyah syirkiyah ataupu ruqyah bid’iyah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata dalam “Fath Al-Bary” (10/240): “Para ulama telah sepakat akan bolehnya ruqyah jika terkumpul tiga persyaratan:
Pertama: Dengan menggunakan firman Allah تعالى atau nama-nama-Nya atau sifat-sifat-Nya.
Kedua: Dengan bahasa arab atau dengan lainnya yang bisa dipahami maknanya.
Ketiga: Dengan keyakinan bahwa ruqyah itu tidak bisa memberikan pengaruh dengan sendirinya, namun harus diyakini bahwa yang menjadikannya berpengaruh adalah Allah تعالى.
Dan yang semakna dengan ini adalah apa yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله sebagaimana dalam “Majmu’ Al-Fatawa” (24/277-278).
Jika dalam ruqyah itu ada kalimat yang diharamkan, seperti kalimat yang mengandung kesyirikan, atau maknanya tidak bisa dipahami, atau terkandung kekufuran padanya. Maka tidak boleh hal ini dilakukan meskipun yang nampak jin yang merasuki itu terenyahkan. Karena secara kaidah: Setiap yang Allah تعالى haramkan itu kerusakannya lebih besar daripada manfaatnya.
Maka hendaknya para peruqyah untuk berhati-hati dan menghidar dari ruqyah yang tidak syar’i, demikian pula orang yang meminta diruqyah harus hati-hati dan menghindar dari menerima ruqyah yang tidak syar’i, seperti ruqyahnya paranormal, para dajjal, ahlul bid’ah dan orang-orang yang sesat.

Kepada Siapa Kita Meminta Ruqyah Kalau Diperlukan?
Jawab: Kepada orang-orang yang berpegang teguh dengan agamanya, shalih dan memiliki ilmu tentang syari’at ini. Dan kita tidak dibolehkan meminta ruqyah dari paranormal (dukun santet dan tukang sihir), para dajjal, ahlul bid’ah dan orang-orang sesat. Karena dikhawatirkan mereka tidak mendatangkan ruqyah syariyah akan tetapi justru mendatangkan ruqyah syirkiyah atau bid’iyah. Hal ini bisa kita pahami dari pembahasan bab sebelumnya.
Sebagaimana hal ini dilakukan oleh sebagian penduduk arab, ketika Abu Sa’id Al-Khudry رضي الله عنه dan para shahabat lewat di tempat tersebut, mereka bertanya kepada para shahabat apakah ada peruqyah di antara mereka. Tentunya para shahabat adalah orang yang dikenal keilmuan dan keshalihannya. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhary no. 2276 dan Muslim no. 5697.

Kaidah Penting: Obat-obat Kedokteran Tidak Bermanfaat Bagi Orang Kerasukan
Ibnul Qayyim رحمه الله berkata dalam “Zaad Al-Ma’ad” (4/66): “Kerasukan atau sawan ada dua: Kerasukan akibat roh-roh yang jelek dan kerasukan atau sawan akibat percampuran yang jelek. Adapu jenis keduan adalah perkara yang para dokter membahas sebab dan obatnya. Adapun kerasukan roh (atau jin), maka pakar dan ahli mereka mengakui keberadaan hal tersebut namun tidak bisa menyembuhkannya.”
Al’Allamah Ibnu Al-’Utsaimin رحمه الله berkata sebagaimana dalam “Majmu’ Al-Fatawa” (1/299) setelah menukilkan ucapan Ibnul Qayyim di atas: “Adapun penyembuhan kerasukan jin, maka para pakar kedokteran mengakui bahwa obat-obat kedokteran tidak memberi manfaat padanya. Obatnya adalah dengan doa, bacaan Al-Qur’an dan wejangan.”

Kaidah Penting: Pengobatan Cara Nabi (Tibbun Nabawy) Tidak Cocok Kecuali Pada Badan Yang Baik.
Ibnul Qayyim رحمه الله berkata dalam “Zaad Al-Ma’ad” (4/36): “Tibbun Nabawy itu tidaklah cocok kecuali pada badan yang baik.”
Maka hendaknya badan ini disiapkan untuk percaya penuh kepada Allah تعالى, bersandar penuh pada-Nya dan meneripa penuh apa yang dikabarkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم, agar tibbun nabawy itu bisa bermanfaat pada badan.

Kaidah Penting: Al-Qur’an Dan As-Sunnah Jika Diterima Oleh Orang Yang Kerasukan Dengan Penuh Keimanan Dan Ketundukan Maka Dia Akan Mendapatkan Kesembuhan Biidznillah.
Dalil yang menunjukkan akan hal ini di antaranya firman Allah تعالى:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاء وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ

“Dan Kami menurunkan Al-Qur’an itu sesuatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra’: 82)
Dan Allah تعالى berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَشِفَاء لِّمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ

“Wahai sekalian manusia, telah datang wejangan dari Rabb kalian, dan obat bagi apa yang ada dalam dada kalian, dan juga petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Yunus: 57)
Maka hendaknya orang yang meruqyah mengingatkan orang yang kerasukan jin untuk banyak berdzikir kepada Allah تعالى, percaya penuh dan bersandar penuh kepada-Nya, mendekatkan diri kepada-Nya, mengagungkan dan tunduk kepada-Nya. Karena ini merupakan sebab terbesar bagi orang yang kerasukan untuk mendapatkan kesembuhan.

Kapan Orang Yang Meruqyah Memberikan Madu Pada Yang Kerasukan?
Jawab: Madu memang obat yang bermanfaat, sebagaimana Allah تعالى jelaskan pada surat An-Nahl ayat 68-69:

يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاء لِلنَّاسِ

“… Keluar dari perutnya (lebah) minuman yang berbeda warnanya, padanya terkandung obat bagi manusia.”.
Dan As-Sunnah juga menganjurkan untuk berobat dengan madu. Akan tetapi orang yang kerasukan tidaklah kesembuhannya itu terdapat pada madu, bahkan kebanyakan mereka tidaklah butuh akan madu. Dan sebagian orang beranggapan bahwa kalau orang itu tersihir melalui minuman maka obatnya minuman yang dicampur dengan madu, dan apa dalil anggapan ini?
Intinya: saran orang yang meruqyah kepada oarng yang kesurupan untuk minum madu itu timbul dari kebodohan orang yang meruqyah. Atau karena orang itu memang pedagang madu, dia menyarankan itu demi melariskan madunya.

Kapan Habbatus Suada’ (Jinten Hitam) Dan Minyaknya Digunakan Untuk Mengobati Orang Kerasukan?
Jawab: Habbatus Sauda’ memang merupakan obat yang mujarab. Adapun dalam hal sihir dan kerasukan, maka orang yang terkena sihir atau kerasukan jin tidaklah terlalu membutuhkan berobat dengan sedikitpun darinya. Karena yang dia butuhkan adalah pengobatan dengan ruqyah dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mendekatkan diri kepada Allah تعالى. Dan cukuplah hal ini akan mendatangkan manfaat baginya dalam agamanya dan dunianya. Sesungguhnya penggunaan habbatus sauda’ atau minyaknya sebagai bentuk pengobatan umum maka tidak mengapa, akan tetapi salah kalau habbatus sauda’ dijadikan obat terpenting bagi orang kena sihir dan kerasukan.

Kapan Minyak Zaitun Digunakan Untuk Mengobati Orang Yang Terkena Sihir Atau Kerasukan?
Jawab: Minyak Zaitun itu adalah minyak yang keluar dari tanaman yang berbarakah, hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Mukminun: 20, dan juga dalam hadits Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما. Dan minyak ini digunakan dalam momen masak-masak dan juga mengolesi bagian tubuh yang dibutuhkan.
Ketika minyak ini bisa digunakan untuk mengolesi bagian tubuh yang dibutuhkan maka, boleh baginya menggunakan minyak ini pada orang yang tersihir dan kerasukan pada kesempatan sebagai berikut:
Pertama: Jika orang yang kerasukan ini dibikin oleh syaithan mendapatkan gangguan pada anggota tubuhnya. Maka diolesi anggota tubuhnya untuk melunakkannya dan membasahinya.
Kedua: Jika jin itu berada pada anggota tubuh seperti punggung, paha, tangan dan anggota tubuh yang lain, maka diolesi dengan minyak itu pada waktu sore.
Adapun jika jin itu menyakiti orang yang kerasukan pada akalnya, terkadang jin itu merasukinya dan terkadang mendorongnya untuk menimbulkan fitnah dan kerusakan, maka tidak butuh kepada minyak zaitun. Dan tidak benar orang yang meruqyah menyarankan untuk menggunakan minyak zaitun pada keadaan ini.

Apakah Boleh Menggantungkan Sebagian Ayat Al-Qur’an Untuk Menolak Sihir, Kerasukan Dan ‘Ain?
Jawab: Tidak boleh menggantungkan sebagian ayat Al-Qur’an ataupun hadits pada suatu makhlukpun, yang besar atau yang kecil, manusia ataupun binatang, pembaca ataupun pembaca. Pengharaman ini berdasarkan hal-hal berikut:
Pertama: Al-Qur’an diturunkan untuk dibaca, direnungkan kemudian diamalkan. Sebagaimana dalam ayat,

كِتَابٌ أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِّيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ

“Suatu Kitab yang Kami turunkan kepadamu, yang berbarakah agar mereka merenungkan ayat-ayat-Nya.” (Shaad: 29)
Kalau digantungkan maka akan menyelisihi hkmah dan tujuan diturunkannya Al-Qur’an.
Kedua: Penggantungan itu tidaklah dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Padahal beliau selama dua puluh tiga tahun meruqyah para shahabat dengan berbagai macam bentuk ruqyah dan tidak terjadi yang namanya penggantungan ayat, tidak pula beliau menyarankan untuk melakukan hal itu. Adapun hadits yang menunjukkan bahwa sebagian shahabat melakukan hal itu maka haditsnya lemah (dha’if).
Ketiga: Para shahabat sepeninggal Rasul juga tidak melakukan hal ini. Bahkan mereka membenci melakukan hal ini dengan ayat Al-Qur’an ataupun selainnya.
Keempat: Penggantungan ayat Al-Qur’an ini akan menyebabkan penghinaan terhadap firman dan ayat Allah تعالى dari beberapa sisi:
  • Dia akan menindihnya jika tidur dan berguling di atasnya.
  • Masuk kamar mandi dan ayat itu tergantung pada tubuhnya.
  • Ketika suami menggauli istrinya seringnya ayat itu masih tergantung.
  • Terkadang peletakan ayat itu pada ketiak, pusar, paha dan lainnya yang merupakan tempat yang tidak layak.
  • Akan terkena kotoran badan dan keringat, sebagaimana ini sudah terbuktikan.

Apakah Boleh Menulis Sebagian Ayat Pada Orang Yang Sakit?
Jawab: Sebagian orang menuliskan ayat Al-Qur’an pada tubuh orang yang sakit, entah pada pahanya, atau pada pusarnya atau pada tempat yang lain. Mereka menyangka bahwa ini boleh, dan sungguh jauh persangkaan itu. Karena mereka yang menyangka boleh itu tidak punya landasan, tidak dari Al-Qur’an, tidak dari hadits, tidak pula dari para shahabat dan ulama salaf. Adapun yang diriwayatkan dari Al-Marway bahwa Ja’far Ash-Shadiq menulis baginya beberapa ayat Al-Qur’an ketika dia sakit panas maka itu tidaklah benar. Riwayat ini lemah, karena dalam sanadnya ada ‘Amr bin Majma’ As-Sukuny didha’ifkan oleh Ad-Daruqutny, Ar-Razy dan Ibnu Syahin. Lihat “Lisan Al-Mizan” (4/433).

Apakah Boleh Melebur Ayat Al-Qur’an Dalam Air Untuk Diminum?
Jawab: Di sana ada orang yang melebur ayat Al-Qur’an dalam air yang digunakan untuk mengobati orang yang terkena sihir dan kerasukan. Orang memberikannya sebagai bentuk pengobatan dengan Al-Qur’an.
Perbuatan ini tidaklah sesuai dengan petunjuk Rasulullah صلى الله عليه وسلم, dan tidak pula amalan ulama terdahulu. Pelaku hal ini tidaklah memiliki sandaran yang benar. Dan kejelekan perbuatan ini hampir sama dengan kejelekan menggantungkan ayat Al-Qur’an. Silahkan dirujuk kembali pembahasan yang lewat.

Insyaallah pembahasan akan kami lanjutkan pada edisi berikutnya.

Disadur Oleh:
‘Umar Al-Indunisy
Darul Hadits – Ma’bar, Yaman

Masalah Sihir, Kesurupan Jin, Dan Obatnya (Ruqyah)


Masalah Sihir, Kesurupan Jin, Dan Obatnya (Ruqyah) Edisi 03

Membacakan Ruqyah Pada Air Zam-zam
Tidak tersembunyi bagi seorang muslim barakah yang terkandung pada air Zam-zam. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

خَيْرُ مَاءٍ عَلَى وَجْهِ الْأَرْضِ مَاءُ زَمْزَمَ

“Sebaik-baik air di muka bumi adalah air Zam-zam.”
Diriwayatkan oleh Ath-Thabrany no. 11168 dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما dan disebutkan oleh Al-Albany pada Ash-Shahihah no. 1056.
Diriwayatkan oleh Muslim no. 1922 dari Abu Dzar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلى الله وسلم bersabda terkait air Zam-zam,

إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ وَشِفَاءُ سُقْمٍ

“Sesungguhnya ia air yang berbarakah dan dia makanan yang mengenyangkan dan obat dari penyakit.”
Dan dalam hadits Jabir رضي الله عنه diriwayatkan oleh Ahmad (3/357) dan selainnya dishahihkan oleh Al-Hafizh,

مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ

“Air Zam-zam adalah untuk sesuatu yang ia diminum karenanya.”
Para ulama memahami dari keumuman lafazh hadits ini bahwa siapa yang meminum air Zam-zam untuk menyembuhkan penyakitnya maka diharapkan akan terkabulkan dan tersembuhkan, siapa yang meminumnya agar fasih dalam bicara maka diharapkan akan mendapat kefasihan, siapa yang meminumnya agar mudah menghafal Al-Qur’an maka diharapkan akan jadi mudah menghafal Al-Qur’an. Dan semua ini atas izin Allah عز وجل. Hadits tersebut mengisyaratkan adanya manfaat yang umum pada air Zam-zam, manfaat secara agamis atau manfaat duniawi.
Adapun meminum air ini dengan tujuan mencari kesembuhan dari gangguan rasukan, sihir dan ‘ain. Para ulama zaman ini berbeda pendapat tentang membacakan ruqyah pada air Zam-zam. Diantara mereka ada yang membolehkan, seperti Al-‘Allamah Ibnu Baz رحمه الله. Dan diantara mereka ada yang tidak membolehkannya, seperti Al-‘Allamah Al-Albany, dengan alasan air Zam-zam itu sendirinya sudah merupakan obat.
Adapun menurut saya, tidak ada larangan secara syar’i terkait membacakan ruqyah pada air Zam-zam. Dan dengan itu terkumpullah dua sebab dari sebab-sebab kesembuhan. Sebab yang kasat mata yaitu air Zam-zam dan sebab maknawi yaitu ruqyah. Hal ini berdalilkan dengan kebanyakan ruqyah Rasulullah صلى الله عليه وسلم terkumpul padanya dua sebab, yang kasat mata dan yang maknawi. Seperti mengumpulkan antara ruqyah dengan debu dan tiupan, doa dengan air, tiupan dengan doa. Dan membacakan ruqyah pada sesuatu itu tidak berarti tidak adanya obat dan barakah padanya.
Apa yang dijadikan alasan oleh Al-Albany رحمه الله akan tidak bolehnya membacakan ruqyah pada air Zam-zam bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak melakukannya.
Maka saya mengatakan: Tidaknya Rasulullah صلى الله عليه وسلم melakukan belum tentu hal itu tidak boleh, karena beralasan dengan bolehnya melakukan itu benar adanya, berdalilkan dengan amalan beliau yang kita sebutkan barusan.

Apakah Boleh Mandi Dengan Air Yang Dilebur Padanya Ayat-ayat Al-Qur’an?
Jawab: Telah kita pahami bahwa boleh minum air yang dibacakan ruqyah padanya. Kalau begitu lebih boleh lagi kalau air yang dibacakan ruqyah itu untuk mandi.
Adapun melebur sebagian ayat Al-Qur’an pada air, maka hal ini tidak ada syari’atnya, dimana hal itu tidak ada dalam kitabullah, tidak pula dalam sunnah, tidak pula dalam atsar yang shahih dari ulama salaf.
Adapun mandi atau minum dengan air yang dilebur padanya ayat Al-Qur’an, maka hal ini tidaklah dilakukan oleh ulama salaf terdahulu, dan ini bukanlah jalan yang benar dalam berobat. Melebur ayat ini secara asal sudah salah, maka mandi dengannya pun sama hukumnya.

Apakah Boleh Membacakan Ruqyah Pada Air Dan Minuman Selain Air?
Jawab: Ya, hal itu boleh berdasarkan beberapa dalil. Misal hadits ‘Aisyah رضي الله عنها yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1017, hadits ini dikuatkan dengan hadits-hadits pendukung,bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengunjungi Tsabit bin Qais yang sedang sakit maka beliau berdoa,

اكْشِفِ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ

“Hilangkanlah penyakitnya wahai Rabb sekalian manusia.”
Kemudian beliau mengambil tanah dari Bathhan (suatu lembah di Madinah), beliau meletakkannya pada suatu wadah kemudian beliau meniup padanya kemudian mengusapkannya padanya (Tsabit).
Suatu perkara yang telah diketahui bahwa orang yang sakit bisa mengambil manfaat dari air yang dibacakan ruqyah, dan pengaruhnya juga perkara yang bisa dirasakan. Karena pada air itu ada kekhususan, jika ditambah dengan dibacakan ruqyah maka akan ada dua manfaat. Yang terasa dan yang maknawi.
Maka membacakan ruqyah pada air itu perkara yang diperbolehkan.
Demikian juga diperbolehkan membacakan ruqyah pada minuman yang bisa dimanfaatkan secara kesehatan, seperti madu, minyak habbatus sauda’, minyak zaitun dan lain-lain. Dengan catatan tidak melebar-lebarkan masalah, lalu menganggap semua minuman boleh dibacakan ruqyah. Maka harus diperhatikan batasannya yaitu yang bisa dimanfaatkan secara ilmu kesehatan.

Apakah Boleh Menggunakan Air Yang Dibacakan Ruqyah Di Kamar Mandi Bagi Penderita?
Jawab: Penggunaan air yang dibacakan ruqyah di kamar mandi bagi orang yang tersihir atau kerasukan atau terkena ‘ain itu boleh. Karena air yang dibacakan ruqyah ini tidak ada padanya Al-Qur’an. Yang dikaitkan dengan air adalah tiupan dan sedikit ludah semata. Adapun ayat yang dibaca hanyalah sebagai bentuk panjatan doa dan pujian kepada Allah تعالى dan bentuk kembali kepada-Nya. Maka tidaka ada Al-Qur’an dalam air, tidak lafazhnya dan tidak pula maknanya. Jadi mandi dengannya di kamar mandi boleh karena memang tidak ada unsur perendahan terhadap Al-Qur’an.

Apakah Penggunaan Air Bunga Mawar Bagi Orang Yang Kerasukan Dan Terkena Sihir Itu Disyari’atkan?
Jawab: Aku tidak mengetahui apa keutamaan air bunga mawar ini, namun aku nasehatkan bagi para peruqyah untuk tidak mengarahkan penderita untuk menggunakan air bunga mawar. Bagi saya air biasa itu lebih baik dari air bunga mawar.
Peringatan: Tukang sihir banyak menuliskan mantra-mantra mereka dengan air za’faran dan air bunga mawar, maka siapa yang menggunakan air bunga mawar maka terjatuh pada tasyabuh dengan mereka para tukang tenung dan sihir.

Apakah Bagi Peruqyah Untuk Menggunakan Garam?
Jawab: Diperbolehkan bagi peruqyah menggunakan garam pada iar yang dibacakan ruqyah padanya, karena diketahui hala itu bermanfaat biidznillah. Dalil yang menunjukkan bolehnya hal tersebut adalah hadits Ali رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrany no. 5890 sanadnya shahih,
Seekor kalajengking menyengat Nabi صلى الله عليه وسلم saat beliau shalat, ketika selesai shalat beliau bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْعَقْرَبَ ، لاَ تَدَعُ مُصَلِّيًا ، وَلاَ غَيْرَهُ

“Semoga Allah melaknat kalajengking, dia tidak meninggalkan orang yang shalat atau selainnya, kemudian beliau meminta garam dan air, lalu beliau mengusap di atasnya dan membacakan ruqyah…”
Maka penggunaan garam pada kondisi dan cara seperti ini dan yang semisal adalah boleh.
Adapun penggunaan garam dengan caranya para tukang sihir dan dukun maka tidak boleh, karena itu bentuk kesyirikan. Seperti penggunaan garam untuk mengusir jin, menolak ‘ain, atau saat keluarnya pengantin wanita dari rumahnya sampai ke rumah suaminya, atau digunakan pada anak bayi yang baru lahir dan wanita nifas.
Dan harus diketahui bahwa yang mampu mengusir jin itu hanyalah Allah تعالى, sebagaimana dalam firman-Nya,

وَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرآنَ جَعَلْنَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِالآخِرَةِ حِجَابًا مَّسْتُورًا

“Dan jika engkau membaca Al-Qur’an, Kami jadikan antara engkau dan antara orang yang tidak beriman dengan hari akhir sebuah tirai yang menutupi.” (Al-Isra’: 45)
Yang mendorong orang berkata bahwa garam itu untuk mengusir jin adalah sandaran mereka terhadap berita yang masyhur yaitu bahwa jin itu tidak memakan makanan bergaram. Maka dari sini mereka memahami bencinya jin terhadap garam. Dan ini adalah kesimpulan yang bathil dan salah, karena permusuhan jin itu nyata terbukti bedasarkan fitrah dan ayat, dan hanya Allah تعالى yang mampu mengusirnya, melalui sebab memperbanyak dzikir dan doa.

Apakah Perbuatan Peruqyah Menjamkan Pandangannya Ke Mata Orang Yang Kerasukan Atau Tersihir Sesuatu Yang Disyari’atkan?
Jawab: Menajamkan mata peruqyah kepada mata yang diruqyah itu mencapekkan peruqyah dan yang diruqyah, dan tidak ada manfaatnya, dan tidaka ada dalil yang menunjukkan hal itu disyari’atkan. Hal itu adalah perkara bid’ah yang dilakukan sebagian peruqyah pada zaman kita ini. Bahkan sebagian peruqyah menjadikan hal ini sebagai perantara untuk memandang mata para pasien wanita. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal ini haram.
Dan ini adalah penguluran bahaya yang diberikan syaithan, dan sebagian peruqyah sangat jahat dan menekan untuk bisa memandang pasien wanita.

Apakah Boleh Meletakkan Mushaf Al-Qur’an Di Bawah Kepala Penderita Kerasukan Ketika Tidur Untuk Mengusir Syaithan?
Jawab: Hal ini tidak boleh. Karena hal ini bertentangan dengan perintah mengagungkan dan mensucikan Al-Qur’an. Allah تعالى berfirman,

فِي صُحُفٍ مُّكَرَّمَةٍ مَّرْفُوعَةٍ مُّطَهَّرَةٍ

“Pada lembaran-lembaran yang terhormat, terangkat dan tersucikan.” (‘Abasa: 13-14)
Maka peletakkan di bawah kepala tidaklah merupakan pemuliaan dan tidak pula mengangkat.
Dan juga, jin itu tidaklah terusir dengan sekedar meletakkan mushaf pada rumah atau kantong atau di bawah kepala, akan tetapi jin itu terusir dengan kita mengamalkan Al-Qur’an, membacanya dan mentadaburinya. Lalu kita mendakwhkan Al-Qur’an tersebut.

Apakah Boleh Membacakan Ayat,

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ أَيْنَ مَا تَكُونُواْ يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

(Al-Baqarah: 148) Kepada Orang Kerasukan?
Jawab: Boleh untuk membacakan ayat ini kepada orang yang kerasukan, karena terkadang jin itu bersembunyi pada anggota tubuh si penderita. Dan dia tidak ingin menampakkan diri. Maka ayat ini dibaca untuk menghinakan jin tersebut biidznillah. Maka dia nampak pada lisan si penderita atau menyamarkan diri padanya.

Apakah Boleh Membakar Jin Dengan Api?
Jawab: Suatu yang diketahui bahwa Allah تعالى mengirim panah api untuk syaithan. Allah تعالى berfirman,

إِلاَّ مَنْ خَطِفَ الْخَطْفَةَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ ثَاقِبٌ

“Kecuali jin yang mencuri pembicaraan maka dia dikejar panah api yang menyala.” (Ash-Shaaffaat: 10)
Maka Allah تعالى mengadzab jin dengan panah api, dan telah datang hadits yang menerangkan bahwa tidak dipernolehkan mengadzab dengan api kecuali Pencipta api. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah رضي الله عنه yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary no. 3016, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

وَإِنَّ النَّارَ لاَ يُعَذِّبُ بِهَا إِلاَّ اللَّهُ

“Dan sesungguhnya api itu, tidaklah mengadzab dengannya kecuali Allah.”
Dan dari sini maka tidak boleh bagi peruqyah untuk membaka syaithan dengan api, entah pembakaran itu dengan melalui listrik atau selainnya. Dan yang menguatkan alasan pelarangan ini adalah bahwa jin terkadang cepat bersembunyi pergi, sehingga pembakaran itu malah mengenai si penderita, dan justru menyebabkan adanya penyakit yang lain seperti lumpuh dan lain-lain.
Adapun menggunakan alat penyetrum lalat maka itu boleh karena tidak terdapat padanya api yang membakar.

Apa Yang Boleh Dan Apa Yang Tidak Boleh Terkait Dengan Membakar Jin Dengan Ruqyah?
Jawab: Di sana ada dua cara yang biasa digunakan peruqyah untuk membakar jin:
Pertama: Cara yang disyari’atkan yaitu memperbanyak bacaan Al-qur’an kepada si penderita. Dan mengulang-ulang ayat yang bisa menghantam jin seperti ayat-ayat yang berbicara tentang sihir, ayat adzab di akhirat. Maka ayat-ayat ini dan semisalnya menghantam jin lebih dahsyat dari tebasan pedang pada leher, namun sesuai dengan kadar keikhlasan si pembaca dan kekuatan imannya, dan sesuai dengan konsentrasi si penderita mendengarkan ayat-ayat tersebut dan sejauh mana dia menghadap Allah تعالى.
Kalau saja bacaan باسم الله itu membuat syaithan menjadi kecil seperti lalat, sebagaimana dalam hadits Abu Malih رضي الله عنه

وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ

“Akan tetapi katakan باسم الله , sesungguhnya jika engkau ucapakan itu syaithan menjadi kecil sampai seperti lalat”,
Lalu bagaimana jika dibacakan ayat dan surat-surat?!
Kedua: Cara yang bid’ah yaitu yang hakekatnya adalah mantra dan khurafat. Yaitu penulisan huruf-huruf tertentu disertai dengan penulisan ayat. Dan penulisan huruf dan ayat ini dilakukan di potongan kain, lalu potongan kain ini dibakar dan si penderita menghirupnya. Dan hal ini menurut anggapan mereka telah membakar jin.

Insyaallah pembahasan akan kami lanjutkan pada edisi berikutnya.

Disadur Oleh:
‘Umar Al-Indunisy
Darul Hadits – Ma’bar, Yaman

http://thalibmakbar.wordpress.com/2010/12/23/masalah-sihir-kesurupan-jin-dan-obatnya-ruqyah-edisi-03/