Kamis, 19 Juli 2012

Tanya Jawab dengan Ustadz Dzulqarnain M Sunusi 3

Tanya:
Mengadakan acara 'syukuran' dan mengundang makan makan karena menempati rumah baru, apakah itu bid'ah?
 
Jawab:
Pertanyaan tersebut jawabannya mungkin bisa ditemukan pada:
 
 
 
Tanya:
Ustadz bagaimana hukum shalat di tempat ruang bodyspa mana terdapat kasur utk pijat dan bathub untuk mandi?
 
Jawab:
Kalau ruangan tersebut tergolong kamar mandi tidak boleh melakukan shalat padanya berdasarkan hadits larangan shalat di kamar mandi. Bila ruangan tersebut bukan kamar mandi, Insya Allah tidak mengapa shalat di ruangan tersebut.
 
 
 
Tanya:
Ustadz, bagaimana hukumnya bagi org yg tdk mampu berpuasa tapi juga tdk mampu membayar fidyah ?
 
Jawab:
Siapa yang berkewajiban membayar fidyah, hendaknya dibayar kapan dia memiliki kemampuan.
 
 
 
Tanya:
Ustadz, adakah larangan duduk sambil memeluk lutut ketika khatib berkhatbah jumat?
 
Jawab:
Memang ada larangan tentang hibwah (duduk sambil memeluk lutut atau dengan menahan kedua lutut dengan kain), dalam hadits Mu’adz bin Anas riwayat Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Al-Baihaqy.
Hanya saja terdapat dalam sanadnya rawi yang bernama Abu Marhum Abdurrahman bin Maimun. Ada silang pendapat di kalangan ulama tentang rawi ini, saya lebih condong kepada pendapat yang melemahkannya. Sebagaimana dalam Nailul Authar, Al-Iraqy rahimahullah menyebutkan bahwa kebanyakan ulama memandang hibwah adalah hal yang diperbolehkan dan Al-Iraqy juga menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang larangan hibwah semuanya lemah.
Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath juga menyebutkan dari kebanyakan ulama dari kalangan shahabat dan selainnya.
Andaikata hadits larangan hibwah adalah shahih, maknanya di arahkan apabila hibwah tersebut akan menyingkap aurat atau membawa rasa kantuk atau lebih memudahkan untuk keluar angin. Wallahu a’lam.
 
 
 
Tanya:
assallaamu'alaykum, afwan ana dpt BC begini...agar Allah membukakan sembilan pintu kebaikan untuk kita..
"Allahumaftah lanaa abwaabal khairi wa abwaabal barakati wa abwaaban ni'mati wa abwaabar rizqi wa abwaabal quwwati wa abwaabash shihhati wa abwaabas salamati wa abwaabal 'aafiyati wa abwaabal jannati"
"Ya Allah, bukakanlah bagi kami pintu kebaikan, pintu keberkahan, pintu nikmat, pintu rizki, pintu kekuatan, pintu kesehatan, pintu keselamatan, pintu kebugaran, & pintu surga"Apakah ini shohih ?
 
Jawab:
Makna doa yang ditanyakan bagus, saya tidak mengetahui apakah ada riwayat hadits tentangnya. Wallahu a’lam.
 
 
 
Tanya:
Asatidzah hafidzakumullah, apakah ahli waris boleh meng-aqiqah-kan orang tuanya yg telah meninggal?, apakah boleh seorang waris memberikan ifthar/ta'jil atas nama orang tuanya yg telah meninggal?
 
Jawab:
Tidak ada syariat aqiqah untuk orang tua yang telah meninggal, karena aqiqah itu terkait dengan kewajiban ayah terhadap anaknya, bukan kewajiban ahli waris.
Tentang bersedekah untuk orang tua yang telah meninggal, Insya Allah tidak mengapa dilakukan oleh seorang anak untuk orang tuanya.
 
 
 
Tanya:
Bismillah..apa benar besok ahad jam 16:27 posisi matahari tepat di atas ka'bah dimana waktu itu saat yang tepat untuk menentukan arah kiblat (isi khutbah jum'at di salah satu masjid).
 
Jawab:
Saya tidak tahu tentang apa yang ditanyakan.
 
 
 
Tanya:
Menyambung ttg tdk diperbolehkannya memberikan  Ɣƍ  berkaitan dng belasungkawa kpd non muslim.. Bgmn jika  Ɣƍ  meninggal adalah org tua  Ɣƍ  non muslim. Apakah anaknya  Ɣƍ  laki (muslim) jg tdk diperbolehkan dtg & mengurus jenazahnya serta memakamkannya? Jazaakallaah khayran atas jwbannya
 
Jawab:
Jawaban yang telah berlalu berlaku umum untuk seorang muslim terhadap kafir –kedua orang tuanya maupun selainnya-.
 
 
 
Tanya:
Ustad.kapan batas mengqodho puasa berakhir?
 
Jawab:
Batas akhir mengqadha puasa adalah bulan sya’ban berdasarkan hadits Aisyah riwayat Al-Bukhary dan Muslim. Siapa yang mengakhirkannya tanpa udzur, dia telah berdosa, namun tidak ada kaffarah dan pelipatgandaan puasa menurut pendapat yang lebih kuat.
 
 
 
Tanya:
Apakah ada keharusan memberitahukan zakat yg kita beri kepada sipenerima dgn perkataan "ini zakat harta saya" atau yg semisalnya?
 
Jawab:
Bila orang diberi telah diketahui sebagai penerima zakat (mustahiq), tidak masalah menyerahkan zakat tersebut tanpa penjelasan, karena kadang memberi kesedihan di hati orang yang menerimnya. Bila ada keraguan pada orang yang akan diberi, seharusnya diterangkan bahwa pemberian itu adalah zakat agar penyaluran zakat tepat pada tempatnya.
 
 
 
Tanya:
Bagaimanakah adab membawa mushaf al Qur'an dalam bentuk software semisal di Ponsel atau tablet? Apakah sama dengan membawa mushaf Al qur'an yg dicetak seperti ditempatkan ditempat yang baik, tidak dibawa ke toilet dll?
 
Jawab:
Kalau mushaf Al-Qur`an tersebut dalam bentuk file atau software yang tersimpan dan tidak terbuka saat masuk WC, Insya Allah tidak mengapa.
 
 
 
Tanya:
Tanya : ust, apa hukumnya wanita Чӓӣğ mencat rambut dengan hena??
 
Jawab:
Mencat rambut hanya dibolehkan pada rambut yang beruban. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara laki-laki maupun selainnya.
 
 
 
Tanya:
Ustadz pertanyaan dari ana pribadi, kl asi keluar dari sebab suntikan hormon lalu kan bkn krn si suami apa lantas anak yg menyusu pd si ibu itu ga bermahram dg suami si ibu?
 
Jawab:
Tidak terhitung mahram bagi suami, karena air susu bukan karena sebab suami sebagaimana dalam Mughny Al-Muhtâj dan Al-Fatâwâ Al-Hindiyyah. Wallahu a’lam.
 
 
 
Tanya:
Bagaimana hukum nya bagi suami yang memberi sesuatu kepada kedua orang tua nya tanpa sepengetahuan istri. Dengan alasan kebutuhan rumah tangga sudah tercukupi
 
Jawab:
Tidak masalah dengan hal tersebut, bahkan perbuatan tersebut tergolong sebagai berbakti kepada kedua orang tua.
 
 
 
Tanya:
Bismillah.... Afwan ustadz, mau tanya ttg perdagangan, apabila sistem konsinyasi atw jg ada pihak lain yg  minta ijin pd yg punya barang ikut menjual barangnya (mis. via online dll), apakah yg menentukan hrg si empunya barang (dgn m'beri komisi) atw boleh org yg menwrkan brg ke org lain tsb menentukan hrg sndr, krn kdg org ini ambil untung lbh bsr drpd yg punya barang sndr. Jazakumulloh khoyr
 
Jawab:
Dua keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan adalah hal yang diperbolehkan, tidak ada larangan padanya. Wallahu a’lam.
 
Ruang Kerja Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi
Lantai II Ma'had As-Sunnah
Jl. Baji Rupa No. 6
Makassar, Sulsel
90224
Telp/Fax: (0411) 878368

Tanya Jawab Ustadz Dzulqarnain M.Sunusi 2



Tanya:
Afwan, mau nanya lg. Klo memajang dan mngoleksi  boneka hewan2 ..bgmn hkumx..trlebih yg bntuk anjing dan babi.
 
Jawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memperbolehkan mainan berbentuk / bergambar hanya untuk anak perempuan saja. Mainan tersebut terbagi dua
1.       1. Bentuknya hanya menggandung keserupaan denganmakhluk bernyawa tapi tidak sama. Hal yang seperti ini Insya Allah tidak masalah.
2.      2. Memiliki bentuk yang sama dengan makhluk bernyawa, terkadang pada sebagian mainan itu memiliki gerakan dan suara. Hal yang seperti ini sebagiknya ditinggalkan karena masuk ke dalam keumuman hadits-hadits yang melarang gambar makhluk bernyawa.
Tidak diperbolehkan pada mainan tersebut berupa hewan yang diharamkan seperti anjing dan babi. Juga tidak diperbolehkan memajang mainan-mainan terseebut di tempat terbuka sebagai hiasan, bahkan setelah penggunaan mainan-mainan itu disimpan pada tempat yang tidak menampakkannya.
 
 
 
Tanya:
Boleh nggak aqiqah dengan kambing yang cacat?
 
Jawab:
Sebagian ulama berpendapat bahwa kambing aqiqah harus memiliki ketentuan-ketentuan hewan qurban dalam hal penjagaan dari cacat dan selainnya. Namun hal tersebut adalah pendapat yang kurang kuat.
Yang benarnya dibolehkan aqiqah dengan kambing yang mengandung cacat, namun memenuhi ketentuan hewan kurban pada kambing aqiqah tentunya lebih afdhal dan lebih hati-hati. Wallahu ‘alam.
 
 
 
Tanya:
Apakah itu ghiban dan apakah benar kita memang dilarang? Mohon penjelasannya.
 
Jawab:
Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersisir kecuali kadang-kadang.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy dan An-Nasa’iy, Dihahihkan oleh Al-Albany dan Al-Wadi’iy]
Makna hadits di atas adalah larangan bersisir berlebihan pada hal yang tidak ada keperluan atau dikatakan bahwa larangan berlaku pada sebagian waktu karena telah syah dari Nabi n beliau berkata,
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
“Siapa yang memiliki rambut hendaknya dia muliakan.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dikuatkanoleh Al-Albany. Juga telah syah dalam ayat dan hadits anjuran berhias pada sejumlah perkara. Wallahu ‘alam.
 
 
 
Tanya:
Ust, mohon pencerahannya... apa hukumnya bagi orang tua yg blm meng-aqiqah-kan anaknya krn terhalang oleh waktu?dan jika jeda aqiqah dr kelahiran anak sudah jauh apakah boleh dilakukannya tdk utk dibagikan d sekitar tmpat tinggal?misal utk anak2 panti dan orang yg tdk mampu?terima kasih.
 
Jawab:
Insya Allah tidak mengapa
 
 
 
Tanya:
Bismillaah. Kepada Ustadz, saya ada pertanyaan. Apakah hukum membeli kartu kredit pra-bayar (mirip dengan kartu debit) dimana permisalannya adalah sebagai berikut: Kartunya mempunyai uang senilai Rp. 500000, tetapi, ada biaya aktivasi seharga Rp. 70000 dan ada biaya pajak misalnya Rp. 15000. Jadi kartu yang nilai uangnya adalah Rp. 500000 dibeli dengan total harganya Rp. 585000, apakah transaksi seperti ini terkena riba?, jika iya, apakah riba-nya karena perbedaan dari biaya aktivasinya, pajaknya, atau dua-duanya?  BarakAllaahu fiikum.
 
Jawab:
Kartu tersebut bileh dipergunakan dengan beberapa syarat.
1.       1. Limit kartu sejumlah 500.000 tidak memiliki waktu kadaluarsa.
2.       2. Penggunaan kartu hanya sebatas saldo yang dia miliki
3.       3. Biaya aktivasi adalah hal yang terkait dengan administraasi dan semisalnya.
 
 
 
Tanya:
Apakah hadiah sama dengan sedekah?klo beda apa yang membedakannya?
 
Jawab:
Sedekah dan hadiah sama dari sisi keduanya adalah pemberian cuma-cuma, hanya saja sedekah diberikan untuk mencari akhirat dan hadiah diberikan sebagai pemuliaan untuk orang yang diberi. Perbedaan lain, bahwa sedekah adalah untuk memberi manfaat kepada orang yang diberi sedekah, sedangkan hadiah belum tentu memberi manfaat kepada penerima hadiah, bahkan kadang untuk menyambung hubungan dengannya.
 
 
 
Tanya:
Apakah boleh bg jama'ah umroh β'ulang2 dr masjid jironah atau masjid 'aisyah di makkah pd 1X safar. Umroh pertama utk diri sendiri dan kedua utk ortu yg sdh meninggal? 
 
Jawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya tatkala melakukan haji, tidak melakukan umrah kecuali bersama haji mereka. Tidak pernah ternukil dalam satu riwayatpun adanya syariat pengulangan umrah dulu sekali perjalanan. Dibangun di atas keterangan tersebut, tidak dianjurkan untuk mengulangi umrah dalam sekali perjalanan, apalagi pengulangan-pengulangan umrah tersebut telah menyebabkan kepadatan dan gangguan bagi orang lain pada sebagian keadaan. Wallahu ‘alam.
 
 
 
Tanya:
Apa ada sunnahnya sehabis berdo'a kita m'usap muka?
 
Jawab:
Hadits-hadits yang menjelaskan tentang mengusap muka setelah berdoa semuanya adalah hadits yang lemah tidak bisa menjadi sandaran.
 
 
 
Tanya:
Ada juga yg bertanya apa maksud 'mata yg berjaga2 dijalan Allah' dlm hadits ini: “Ada tiga (orang) yang mata-mata mereka tidak akan melihat nerakan pada hari kiamat: mata yang menangis karena takut kepada Allah, mata yang berjaga-jaga di jalan Allah, dan mata yang menundukkan pandangan dari segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah.” (Dishahihkan oleh Al-Albany rahimahullâh dalam Ash-Shahîhah no. 2673 dari sejumlah shahabat).
 
Jawab:
Mata yang berjaga-jaga di jalan Allah maksudnya adalah orang yang berada di daerah perbatasan kaum muslimin yang dikhawatirkan dari serangan musuh, kemudian seorang muslim tidak hidup untuk menjaga keamanan kaum muslimin.
 
 
 
Tanya:
ustadz apakah ada dalilnya tentang kebiasaan orang menjelang ramadhan dgn ziarah ke makam2 orang tua?dan doa apa saja yg di baca ketika ziarah kubur?
 
Jawab:
Tidak ada dalil khusus menjelaskan syariat berziarah kubur menjelang Ramadhan bahwa hal tersebut adalah bid’ah mengkar dalam agama yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya.
 
 
 
Tanya:
ana mau tanya  larangan puasa di hari2 tertentu spt jum'at atau sabtu atau minggu. dan bolehkah membayar hutang puasa ramadhan pada hari2 tersebut? Jazaakumullah خيرا ان شآء الله.
 
Jawab:
Untuk hari jum’at, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa hari jum’at kecuali telah puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya, sebagimana dalam hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim. Untuk hari sabtu, tidak ada larangan puasa padanya kecuali dalam hadits-hadits lemah. Untuk hari ahad, saya tidak mengetahui larangan berpuasa pada hari ahad. Namun perlu diingat bahwa mengqadha puasa Ramadhan boleh pada seluruh berdasarkan keumuman ayat Al-Baqarah.
Ruang Kerja Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi
Lantai II Ma'had As-Sunnah
Jl. Baji Rupa No. 6
Makassar, Sulsel
90224
Telp/Fax: (0411) 878368

Rabu, 11 Juli 2012

Tanya Jawab dengan Ustadz Dzulqarnain M Sunusi dkk 1

From Group: AsSunnah

Messages
----------

  ** Jul 2 Mon 16:51 **
  Dzulqarnain M. Sunusi Tanya-Jawab dari Group sebelah
Penanya: Ustad..ana mau nanya..ttng zakat.ana punya pendapatan.dan punya usaha.usaha ana الْحَمْدُ لِلَّهِ punya pemasukan yg lumayan.namun ana gak ada tabungan dan hanya punya alat2 produkssi yg jumlahnya sekitar 50juta.apakah dapat dikenai zakat.


  ** Jul 2 Mon 16:51 **
  Dzulqarnain M. Sunusi Alat2 produksi tidak ada zakatnya. Zakat hanya pada hasil produksi bila telah mencapai nisab dan telah tersimpan setahun.

  ** Jul 2 Mon 16:52 **
  Dzulqarnain M. Sunusi Penanya: Akan tetapi ana punya tagihan yg terus berputar,,walopun tidak secara total saya trima,karena sistem pambayaranya sebulan sekali,namun di tiap bulan ramadhan.ana pegang nota sekitar 40juta.apakah itu juga tidak termasuk sudah tersimpan setahun.?

  ** Jul 2 Mon 16:53 **
  Dzulqarnain M. Sunusi Jawab: Berarti masalah Bapak adalah zakat piutang. Pembahasannya sbb:
Zakat Piutang Yakni, seseorang meminjamkan suatu harta kepada orang lain, dan harta tersebut telah mencapai syarat-syarat kewajiban zakat. Letak permasalahan adalah bahwa harta tersebut tidak berada pada si pemilik piutang, tetapi berada pada si peminjam. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat tentang zakat piutang ini.
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa kewajiban zakat pada piutang terbagi ke dalam dua keadaan:
bila si peminjam mampu mengembalikan pinjamannya.
Dalam keadaan ini, si pemilik piutang wajib mengeluarkan zakat dari pinjaman tersebut karena pinjaman tersebut mampu diambil oleh pemilik piutang kapan pun dia berkehendak, seakan-akan piutang itu telah berada di tangan pemilik piutang.
Jika si peminjam sulit mengembalikan pinjamannya.
Bila si peminjam sulit atau tidak mampu mengembalikan pinjamannya, si pemilik piutang tidak wajib mengeluarkan zakat dari harta tersebut.
Namun, bila suatu hari si peminjam mengembalikan pinjaman kepada pemiliknya, sedang harta tersebut telah melebihi satu haul, apakah si pemilik harus mengeluarkan zakatnya?
Pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran dalam hal ini adalah bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban zakat terhadapnya karena salah satu syarat pengwajiban zakat adalah harta berada dalam kepemilikan tetap dan telah dimiliki selama satu haul. Akan tetapi, bila si pemilik piutang mengeluarkan zakat dari piutang yang baru diterima tersebut sebagaimana seseorang yang mengeluarkan zakatnya setelah setahun, hal itu lebih baik dan lebih berhati-hati. Wallâhu A’lam.

  ** Jul 2 Mon 16:55 **
  Dzulqarnain M. Sunusi Penanya: Ustadz, inshaAllah bulan ramadhan ana berniat melaksanakan ibadah umrah, di masjidil haram sholat tarawihnya 23 rokaat dan inshaAllah ana berniat 8 rokaat setelah itu ana keluar dari jamaah utk  witir sendiri, pertanyaannya apakah hal ini benar ? Karena ana tdk mengikuti imam sampai akhir, mohon nasehatnya Ustadz
  ** Jul 2 Mon 16:56 **
  Dzulqarnain M. Sunusi Jawab
Boleh aja shalat hanya delapan rakaat, namun hal tersebut menyelisihi yg lbh afdhal. Afdhal kita shalat bersama imam hingga selesai, karena Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda, "Seorang lelaki apabila shalat bersama imamnya hingga selesai, dihitung baginya shalat semalam suntuk."

  ** Jul 3 Tue 17:37 **
  Miranti Ummu MaryamNufail Bgmn hukum sholat memakai cadar? Dan bgmn sholatnya wanita yg memakai cadar di tempat umum, misal di tanah lapang saat sholat ied...jazaakumullahu khoiron
  ** Jul 3 Tue 18:55 **
  Rini  أم سلمى                             Salama~moslem wear Atau jg di pasar/mall yg mushala-nya tdk ada hijab antara laki2 dgn permp. Shg suka canggung kl hrs bersufur krn dekatnya jarak
  ** Jul 3 Tue 21:00 **
  Ayb Kadb Jambi @Umu Maryam dan @Umu Salma :
  ** Jul 3 Tue 21:01 **
  Ayb Kadb Jambi   السؤال: هل يجوز للمرأة أن تصلي بالنقاب والقفازين
 سئل فضيلة الشيخ محمد بن صالح العثيمين :
 الاجابه: إذا كانت المرأة تصلي في بيتها أو في مكان لا يطلع عليها إلا الرجال المحارم فالمشروع لها كشف الوجه واليدين لتباشر الجبهة والأنف موضع السجود وكذلك الكفان ، أما إذا كانت تصلي وحولها رجال غير محارم فإنه لابد من ستر وجهها لأن ستر الوجه عن غير المحارم واجب ولا يحل لها كشفه أمامهم كما دل على ذلك كتاب الله سبحانه وسنة رسوله (ص) ، والنظر الصحيح الذي لا يحيد عنه عاقل فضلاً عن المؤمن . ولباس القفازين في اليدين أمر مشروع فإن هذا هو ظاهر فعل نساء الصحابة بدليل أن النبي (ص) قال : *( لا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين )*فهذا يدل على أن من عادتهن لبس القفازين ، وعلى هذا فلا بأس أن تلبس المرأة القفازين إذا كانت تصلي وعندها رجال أجانب .أما ما يتعلق بستر الوجه فإنها تستره ما دامت قائمة أو جالسة فإذا أرادت السجود فتكشف الوجه لتباشر الجبهة محل السجود
  ** Jul 3 Tue 21:02 **
  Ayb Kadb Jambi Soal : Apakah boleh bagi seorang wanita untuk sholat menggunakan cadar dan sarung tangan?

Jawab : Kalau seorang wanita sholat di rumahnya atau di tempat yang dia tidak terlihat kecuali oleh lelaki-lelaki yang merupakan mahramnya, maka disyariatkan bagi wanita tersebut untuk membuka wajah dan kedua tangannya, agar kening dan hidungnya dapat menyentuh langsung tempat sujud, begitu juga kedua telapak tangannya. Adapun kalau dia sholat dan di sekitarnya terdapat lelaki-lelaki asing bukan mahramnya maka harus bagi wanita tersebut untuk menutup wajahnya. Karena menutup wajah dari selain mahram hukumnya wajib. Tidak halal baginya untuk membuka wajahnya di hadapan lelaki yang bukan mahram sebagaimana ini yang ditunjukkan Kitabullah Ta’ala dan Sunnah RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu juga (ditunjukkan oleh) pandangan yang shohih, yang seorang yang berakal tidak akan berpaling darinya, terlebih seorang mu’min.

Menggunakan dua sarung tangan adalah perkara yang disyariatkan karena ini adalah dhohir dari apa yang dilakukan para kaum perempuan para shahabat. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

"لا تنتقب المحرمة ولا تلبس القفازين “

"Wanita yang sedang ihram janganlah menggunakan niqob (cadar) dan jangan mengenakan sarung tangan”

Maka ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa kebiasaan mereka (kaum perempuan para shahabat) memakai sarung tangan.

Berdasarkan ini maka tidak apa-apa bagi wanita untuk memakai sarung tangan ketika sholat sementara di sekitarnya adalah lelaki-lelaki asing.

Adapun yang berkaitan dengan menutup wajah, maka dia menutupnya ketika dalam keadaan berdiri dan duduk. Apabila akan sujud, dia membuka wajahnya agar keningnya menyentuh tempat sujud.

Asy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah

(Lin nisaa’i faqot/ Dar Ibn Al Jauzy hal 99-100)

Diterjemahkan : Ayub Abu Ayub

  ** Jul 4 Wed 14:15 **
  Ferial Said - أم محمد بسم الله
  ** Jul 4 Wed 14:16 **
  Ferial Said - أم محمد Ustadz hafizhakallaah, apa hukum memakan daging bebek di restoran yg dipajang lehernya terpelintir? Apa setiap penyembelihan harus smp kepala hewan putus? Jazaakallaah khayran
  ** Jul 4 Wed 15:10 **
  Miranti Ummu MaryamNufail Kalau yg jual bebek goreng, burung puyuh goreng juga msh nyambung dgn kepala walau kelihatan ada bekas potongan/sembelihan, jd bgmn hukumnya?
  ** Jul 4 Wed 20:42 **
  Annisa ummu Laila Untuk pertanyaan masalah sembelihi
Ada dua hal yang perlu saya jelaskan.
Pertama, diantara syarat penyembelihan adalah mengalirkan darah dari hewan sembelihan. Syarat ini berdasarkan hadits Râfi’ bin Khajîd z, Rasulullah n bahwa beliau bersabda,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ
“Segala sesuatu yang tertuangkan darah dan telah disebut nama Allah terhadapnya maka makanlah.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim]
Dalam hal menentukan bagian tubuh hewan yang harus disembelih, terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Namun, sikap yang paling hati-hati dalam hal menyembelih adalah memotong empat bagian: kerongkongan (saluran nafas), tenggorokan (saluran makan dan minum), dan kedua urat tebal yang berada di sekitar kerongkongan dan tenggorokan.
  ** Jul 4 Wed 20:43 **
  Annisa ummu Laila Kedua, terputusnya leher hewan sembelihan ketika disembelih adalah hal makruh karena dikhawatirkan bahwa hewan tersebut mati bukan karena penyembelihan, melainkan karena lehernya yang terputus. Setelah lehernya terputus, hewan sembelihan tersebut harus diperiksa: bila hewan sembelihan masih bergerak, ruh hewan sembelihan itu masih ada kemudian mati, penyembelihan berlaku padanya dan menghalalkannya, tetapi, jika tidak bergerak lagi setelah lehernya terputus, hewan tersebut mati karena leher yang terputus sehingga tidak boleh dimakan.
  ** Jul 4 Wed 21:13 **
  Annisa ummu Laila Itu jawaban ustadz Dzulqarnain M. Sunusi
  ** Jul 4 Wed 21:20 **
  Miranti Ummu MaryamNufail Lalu bgmn jika kita sbg konsumen yg tidak tahu proses penyembelihannya?
  ** Jul 4 Wed 21:27 **
  Annisa ummu Laila Jawaban ust. Dzulqarnain: Sepanjang seorang berada di negeri kaum muslimin, asal penyembelihannya adalah halal.

  ** Jul 4 Wed 06:40 **
  Annisa ummu Laila * Tanya Jawab Group *
Pertanyaan :
Bagaimana cara melunasi hutang ke bank yg mana hutangnya kolektif, si fulan pinjam 10jt di bagikan ke 10 orang masing2 1jt sesuai kesepakatan tiap bulan byr 50rb ke si fulan, krn dia yg pny atas nama, yg jd mslh bagaimana kl ana mw melunasi pdhl yg laen yg 10 orang itu trmasuk si fulan yg pnya atas nama di bank, ga ada niat bayar, dan smpe saat ini si fulan tdk tau kmn perginya? bagaimana bilang seseorang itu cara melunasi utangnya? krn bank ga akan tau krn pihak bank tau nya atas nama si fulan aj yg pinjam 10jt, mohon jawabanya, jazaakallahu khairan

Jawaban:
Kewajiban orang yg berhutang adalah mengembalikan pinjaman kepada pemberi pinjaman. Adapun pihak pemberi pinjaman terkait perbuatan dosa terhadap orang lain, tidak sangkut pautnya dgn kewajiban mengembalikan pinjaman.

  ** Jul 4 Wed 06:41 **
  Annisa ummu Laila Pertanyaan :
Ustadz, mohon ana minta kejelasan tentang keabsahan hadits ini :
أُنْزِلَتْ صُحُفُ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ فِي أَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ، وَأُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ لِسِتٍّ مَضَيْنَ مِنْ رَمَضَانَ، وَالْإِنْجِيلُ لِثَلَاثَ عَشْرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ، وَأُنْزِلَ الْقُرْقَانُ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ

“Shuhuf (lembaran-lembaran) Ibrahim diturunkan pada malam pertama bulan Ramadhan, Taurat diturunkan pada tarikh enam Ramadhan, Injil diturunkan pada tarikh tiga belas Ramadhan, dan al-Qur’an diturunkan (nuzul al-Qur’an) pada tarikh dua puluh empat Ramadhan.” (Hadits Riwayat Ahmad, 28/191, no. 16984. Ath-Thabrani, 4/111, no. 3740. Dinilai hasan oleh al-Albani dan Ahmad Muhammad Syakir.)

Jawaban :
Hadits yang ditanyakan memang dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 1575. Adapun Syaikh Syu'aib dkk dalam tahqiq Musnad Ahmad mereka melemahkannya. Ana pikir perlu banyak uraian untuk menentukan kedudukan hadits ini. Cuman dibangun di atad pendapat hadits ini kuat, kandungan maknanya jelas, kita imani sebagaimana konteks haditsnya. Wallahu A'lam.

  ** Jul 4 Wed 06:42 **
  Annisa ummu Laila Pertanyaan :
Ustadz mau bertanya. apakah menambal gigi jarang yg jarangnya itu bawaan lahir dibolehkan?

Jawaban:
Kalau penambalan untuk menhilangkan aib, insya Allah tidak masalah karena masuk dalam nash-nash umum pembolehan berobat. Bila penambalannya hanya sekadar hiasan, hal tergolong kedalam merubah ciptaan Allah. Dimaklumi bahwa merubah ciptaan Allah adalah haram.
  ** Jul 4 Wed 13:43 **
  Annisa ummu Laila •Tanya:
'Afwan mau tanya lg ustad..
Barusan saya mau memasak tutut,tp ada saudara yg blg ga blh di makan alias haram..
Apa benar ustad?
 Tutut: keong sawah yg byk ditemukan didaerah sawah, dmn airnya berlumpur namun relatif bening.
Mengandung kadar protein cukup tinggi dan zat gizi makronutrien tinggi.
•Jawab:
Bila tutut yang dimaksud tidak mengandung bahaya dan bukan hal yang menjijikkan, insya Allah tidak masalah untuk dikomsumsi.
  ** Jul 5 Thu 06:03 **
  Annisa ummu Laila ┈┈»̶✽♈̷̴✽«̶┈┈
  ** Jul 5 Thu 06:04 **
  Annisa ummu Laila •Tanya: Ustadz bgmn ana mjawab kpd kerabat ana ssdh ana berikan keterangan ttg NS kmrn, kerabat ana mberikan hadist d bawah ini... Keutamaan Malam Nisfu Sya'ban
أبو موسى الأشعري رضي الله عنه  عن رسول الله  صلى الله عليه وسلم  قال : (( إن الله ليطّلع في ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن )) رواه ابن ماجة وحسنه الألباني في السلسلة الصحيحة 1144
Dari Abi Musa al asy'ari ra,dari Nabi saw : sesungguhnya Allah swt memperhatikan malam nisfu sya'ban,maka Allah swt mengampuni semu makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan orang yang bertengkar dengan saudaranya. (HR.Ibnu Majah - rahimahullah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Bani- rahimahullah-). Mohon nasehatnya...  جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا

•Jawab: Beliau sudah mengisyaratkan jawabannya di tulisan tersebut : "...Meskipun hadits tentang keutamaan umum malam Nishfu Sya’ban shahih, tiada dalil pada hadits tersebut yang menunjukkan pembolehan mengadakan ritual-ritual ibadah yang sebagian kaum muslimin adakan. Karena, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah mencontohkan ibadah khusus, baik pada malam maupun siang Nishfu Sya’ban. Bahkan, pada malam Jum’at pun -padahal Jum’at penuh dengan keutamaan-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْلَيَالِي وَلَا تَخْتَصُّوا يَوْمَ الْجُمْعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الأَيَّامِ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ.

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara malam-malam lain dengan shalat tertentu, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jum’at di antara hari-hari lain..."
وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Kamis, 10 Mei 2012

Hukum Gelatin







Bismillahi wa salaamu salaatu wa 'alaa rasulillah,(Diambil seluruhnya dari Dars/Pelajaran yg diberikan oleh Sh Muhammad Bazmool, diterjemahkan oleh Moosa Richardson (ke dalam Bahasa Inggris) dan fatwa yang diberikan oleh Sh.. Al-Albani)


Istihala adalah suatu proses ketika sesuatu menjadi suci.  Sebelumnya dia adalah najis (kotor) tetapi sekarang taahir (suci). Sebuah contoh yang baik akan maitah (bangkai hewan): itu adalah najis, tetapi apabila itu dibakar dan menjadi abu, atau terurai dan menjadi tanah, maka menjadi taahir, tidak lagi najis. Hal ini dapat terjadi dengan kotoran atau feses atau apa pun. Setiap kali sesuatu perubahan dari sesuatu ke sesuatu yang lain, maka hukum atasnya juga  berubah.


Contoh: Mari kita katakan seseorang yang menggunakan lemak dari hewan yang mati untuk membuat sabun. Lemak tersebut sebelumnya adalah najis, tetapi perubahan kimia yang dilalui membuatnya taahir.


Ibnu Hazm merangkum konsep ini dengan singkat ketika ia berkata,"Hukum atas suatu objek itu pada apa namanya (apa itu zatnya), jika nama (apa itu zatnya) berubah maka demikian juga hukumnya itu."


Dia juga menyebutkan dalam buku fiqhnya, Al-Muhalla: "Jika kualitas substansi objek yang secara alamiah tidak murni mengubah nama yang diberikan pada objek itu, sehingga tidak lagi berlaku untuk objek itu dan objek itu diberikan nama baru yang diberikan kepada objek yang bersifat suci, sehingga bukan lagi sesuatu yang tidak suci. Ini menjadi objek baru, dengan hukum baru.. "






Yang berarti bahwa jika komposisi alami substansi berubah ke substansi lain dengan komposisi yang berbeda, begitu berbeda sehingga Anda tidak lagi dapat menyebut zat baru tersebut dengan nama sebelumnya - hukum atas zat tersebut berubah juga.


Bukti / Contoh 1:
Para sahabat (radhiyallahu anhum) dahulu memakan keju yang berasal dari negeri orang kafir. Dalam keju yang (berasal dari)  merupakan bagian dari anak sapi yang disembelih oleh orang-orang kafir dengan cara yang tidak sesuai dengan Islam.Para sahabat tahu ini, tapi mereka juga tahu bahwa larangan itu pada sapi tersebut, apa yang langsung diambil dari sapi, dan apa yang bisa secara tepat disebut bagian dari sapi; hukum itu bukan pada apa yang tidak dapat anda putuskan sebagai bagian dari sapi dan juga tidak bisa disebut lagi sebagai bagian dari sapi. Ini disebut istihala.


Bukti / Contoh 2:
Bukti lain dari Sunnah: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) melarang pembuatan cuka dari minuman anggur (wine), tapi ia mengatakan bahwa jika Anda harus menemukan cuka yang telah dibuat dari minuman anggur (wine) maka itu adalah halal.Mengapa?Hukum itu adalah atas apa benda itu, dan tidak atas sebelumnya ia apa. Wine adalah haram; cuka tidak, dan sebelum menjadi wine yang memabukkan, itu adalah halal.Mengapa? Karena sebelum itu ia adalah buah.


Bukti / Contoh 3:
Allah berfirman dalam Al Qur'an:"Dan pasti ada pelajaran untuk Anda dalam ternak, Kami memberikan minum dari apa yang ada dalam perut mereka dari antara kotoran dan darah, susu murni, sehat bagi mereka yang meminumnya." (16:66)Allah menempatkan sebagai contoh bagi kita bagaimana sesuatu yang suci bisa datang dari sesuatu yang tidak suci.


Dan kita juga bisa menggunakan sebagai sesuatu bukti bahwa kita lewati. Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata bahwa ketika kulit dari maitah (bangkai) yang disamak, maka menjadi suci. Dia (shallallahu 'alaihi wa sallam) memberi kami metode untuk mensucikan sesuatu yang tidak suci sebelumnya.


Mari kita periksa hal kita kenal dengan: mono dan digliserida, whey, gluten, emulsifier, gelatin, dan apa pun yang ada di daftar haram internasional. Ini produk hasil sampingan yang kadang-kadang berasal dari hewan, babi bahkan, dalam hal ini hukumnya zat awal adalah bahwa mereka adalah haram. Tapi zat awal (misalnya lemak, sumsum, tulang rawan, dll) yang dimasukkan melalui perubahan kimia sehingga Anda bahkan tidak lagi dapat menyebutnya "lemak babi" atau "tulang hewan" atau "kulit" atau "tulang rawan", dll karena maka tidak ada lagi itu, maka itu adalah suci, itu adalah halal. 


Apa itu gelatin? Sebagaimana kamus ilmu Oxford mendefinisikan:. "Protein kolagen berwarna kuning atau berwarna pucat, larut dalam air yang diperoleh dengan air mendidih dan menguapkan larutan tersebut. Meleleh ketika air ditambahkan dan larut dalam air panas untuk membentuk larutan yang menjadi gel pada pendinginan. "(Halaman 290)Apakah ini perubahan kimia atau ini bukan perubahan kimia? Apakah masih protein ? Tidak, tidak.Anda tak percaya sehingga Anda bertanya, "Tapi bagaimana bisa halal ketika berasal dari sesuatu yang haram ?"Karena contoh yang disebutkan di atas, hukum tidak didasarkan pada apa itu sebelumnya, hukum itu didasarkan pada apa itu sekarang. 


Seorang ulama madzhab Hanafi, Ibnu Abidin memberi contoh: "babi yang tenggelam di danau garam dan terurai dan menjadi garam itu sendiri, sekarang halal."


Dan  ulama Hanafi lain mengatakan: "garam berbeda dengan daging dan tulang Jika mereka menjadi garam, mereka adalah garam.."Untuk mengambil contoh garam lebih lanjut: garam terdiri dari natrium klorida (NaCl) ketika bersama-sama mereka adalah makanan halal yang dikenal sebagai garam, ketika dipisahkan mereka membuat dua zat beracun yang kemudian haram untuk dikonsumsi.


Para ahnaaf (Hanafi) juga menggunakan sebagai contoh air mani manusia, mengatakan bahwa itu adalah najis, maka ketika itu membuahi telur dan menjadi gumpalan darah itu masih najis, tetapi ketika menjadi daging maka tidak lagi najis. Dan ahnaaf adalah bukan satu-satunya yang mengambil posisi ini. Sejumlah contoh sukses dan mereka mengambil contoh selain makanan: Kemarin seorang pria kafir dan akan menuju neraka, hari ini ia adalah Muslim, jadi apa hukumnya kepadanya? Hal ini didasarkan pada apa yang sekarang ini.Kita harus berhati-hati ketika kita sebut yang haram karena merupakan bentuk zhulm (penindasan). Para ahli telah mengatakan bahwa adalah lebih buruk bahwa anda membuat sesuatu halaal ke haraam daripada membuat sesuatu haraam ke halaal. Allah telah membuat agama ini dien  yusr (mudah) janganlah kita membuatnya 'usr (sulit). Wallahu 'Alim.


Rasyid Abdullah


http://www.salafitalk.net/st/viewmessages.cfm?Forum=10&Topic=3488


[Diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dari Bahasa Inggris oleh Ummu Muhammad Al-'Amri]

Sabtu, 14 April 2012

Seputar Perawatan Medis dan Penyakit Kronis


Fatwa Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami
Seputar Perawatan Medis dan Penyakit Kronis
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillahi Rabbil alamin, shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada sayyid kita Muhammad sebagai penutup para nabi, juga kepada seluruh keluarga dan sahabat beliau.





Keputusan No. 69/5/7
Mengenai Perawatan Medis
Pertemuan Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami yang diadakan pada sesi konferensi ketujuh di Jeddah Kerajaan Saudi Arabiah, dari tanggal 7 – 12 Dzul Qa’dah 1412 H atau yang bertepatan dengan tanggal 9 – 14 Mei 1992 M. Setelah majelis meneliti pembahasan-pembahasan yang ditujukan kepada Al-Majma’, terkhusus pada masalah perawatan medis. Dan setelah majelis mendengarkan diskusi yang berlangsung seputar itu, maka majelis menetapkan:
Pertama: Pengobatan
Hukum asal dari berobat adalah disyariatkan, berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal itu dalam Al-Qur`an Al-Karim dan As-Sunnah baik berupa sunnah qauliah (ucapan) maupun fi’liah (perbuatan). Dan karena berobat merupakan penjagaan terhadap nyawa, dimana nyawa ini merupakan salah satu dari tujuan-tujuan yang tertinggi dalam syariat. Kemudian, hukum berobat itu berbeda-beda tergantung dengan keadaan dan orangnya:
•    Berobat diwajibkan atas seseorang dalam keadaan jika dia tidak berobat maka itu akan menyebabkan dia kehilangan nyawanya atau kehilangan salah satu anggota tubuhnya atau melemahnya fungsi dari salah satu anggota tubuhnya. Atau jika penyakitnya merupakan penyakit yang bahayanya bisa berpindah kepada selainnya, seperti pada penyakit-penyakit menular.
•    Berobat disunnahkan dalam keadaan jika dia tidak berobat maka akan menyebabkan tubuhnya melemah, tapi tidak menyebabkan bahaya yang tersebut di atas pada keadaan yang pertama.
•    Berobat dibolehkan jika keadaannya tidak termasuk dalam kedua keadaan di atas.
•    Berobat dimakruhkan jika metode pengobatannya dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit yang lebih besar daripada penyakit yang akan disembuhkan.
Kedua: Perawatan Penyakit-Penyakit Yang Tidak Bisa Disembuhkan.
A.    Di antara aqidah seorang muslim adalah bahwa sakit dan kesembuhan itu hanya di tangan Allah Azza wa Jalla. Bahwa pengobatan dan perawatan hanyalah perbuatan menempuh sebuah sebab yang Allah Ta’ala telah persiapkan di alam ini. Dan bahwa seseorang tidak boleh berputus asa dari pertolongan dan rahmat Allah, bahkan sepatutnya seseorang itu tetap mengharapkan kesembuhan dengan izin Allah.
Wajib atas para dokter dan perawat untuk menguatkan moral si pasien, tekun dalam merawatnya, serta meringankan rasa sakitnya baik yang bersifat psikologis maupun yang bersifat fisik, tanpa memperhatikan apakah dia masih ada kemungkinan sembuh ataukah tidak.
B.    Kasus penyakit yang dianggap sudah tidak bisa lagi disembuhkan adalah sesuai dengan perkiraan para dokter dan potensi prediksi kedokteran pada setiap zaman dan tempat, dan juga tergantung pada kondisi pasien.
Ketiga: Izin Pasien.
A.    Disyaratkan adanya izin pasien untuk perawatan jika si pasien sudah layak mengatur dirinya sendiri. Adapun jika belum layak, maka dibutuhkan izin dari walinya berdasarkan urutan perwalian syar’i dan itu pun sesuai dengan hukum-hukum perwalian yang membatasi wali hanya boleh mengizinkan sesuatu yang merupakan manfaat dan maslahat bagi yang orang dia walikan atau merupakan tindakan menghilangkan mudharat dari dirinya. Karenanya, perbuatan wali untuk tidak mengizinkan perawatan tidaklah teranggap jika hal tersebut jelas mendatangkan mudharat bagi orang yang dia walikan. Hak perwalian setelah itu berpindah kepada wali setelahnya dan seterusnya berakhir ke wali hakim.
B.    Pada kasus-kasus tertentu, pemerintah punya hak untuk mengharuskan pasien melakukan pengobatan, seperti pada penyakit-penyakit menular dan imunisasi.
C.    Dalam kondisi kritis dimana nyawa pasien dalam keadaan terancam, tidak dibutuhkan adanya izin untuk perawatan.
D.    Prosedur penelitian medis harus mendapatkan persetujuan dari orang yang sudah layak mengatur dirinya sendiri, dan bukan dalam keadaan terpaksa (seperti para tahanan penjara) atau bujukan materi (seperti orang-orang miskin). Kemudian, prosedur penelitian tersebut tidak boleh menimbulkan mudarat bagi orang tersebut. Tidak boleh melakukan prosedur penelitian pada seseorang yang tidak bisa atau kurang bisa mengatur dirinya sendiri, walaupun sudah ada izin dari para walinya.
Wallahu A’lam.
[Diterjemah dari Jami' Al-Fatawa Ath-Thibbiah hal. 15-16]

Rabu, 11 April 2012

Feeling Depressed without any Obvious Reason


نتيجة البحث
Fatwas of the Permanent Committee>Group 2>Volume 1: `Aqidah>Tawhid-ul-Uluhiyyah>Words to ward off evil insinuations



The second question of Fatwa no.10630
Q 2: Sometimes I feel depressed without any obvious reason;
are there any Qur'anic Ayahs (verses) you recommend me to
 recite when I have such feeling to protect myself from
the influence of Satan?
A:You should recite Surah Al-Fatihah and Al-Mu`awwidhat
(Surahs Al-Ikhlas, Al-Falaq and Al-Nas) and repeat them three times.
Each time you should blow in your palms then recite and
rub your face with them as well as any parts of your body that
your hands can reach. Afterwards, you should recite Du`a'-ul-Karb (supplication of
  distress) 


لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ الْعَظِيْمُ الْحَلِيْمُ،


 لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمُ
،
لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيْمُ.



( الجزء رقم : 1، الصفحة رقم: 106)
There is no god but Allah the Glorified and


the Forbearing. There is no god but Allah,

Lord of the Magnificent Throne. There is no god but Allah,
Lord of the Noble Throne." You should also seek refuge
with Allah and supplicate to him in order to relieve your
distress and remove your worries.
May Allah grant us success. May peace and blessings

be upon our Prophet Muhammad, his family, and Companions.


The Permanent Committee for Scholarly Research and Ifta'


MemberDeputy ChairmanChairman
`Abdullah ibn Ghudayyan`Abdul-Razzaq `Afify`Abdul-`Aziz ibn `Abdullah ibn Baz

Hukum Mengkonsumsi Makanan yang Mengandung Sedikit Alkohol

Hukum Mengkonsumsi Makanan yang Mengandung Sedikit Alkohol

Penulis: Al-Ustadz Dzulqarnain M.Sunusi






Bismillah,
Bagaimana hukum mengkonsumsi makanan yang mengandung sedikit alkohol, misalnya tapai dan brem?

Jazakumullahu khairan.

Jawaban Al-Ustadz Dzulqarnain M.Sunusi:

Dalam hal yang ditanyakan di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah memberi suatu ketentuan umum dalam sabdanya,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Tiap sesuatu yang memabukkan adalah khamar dan tiap sesuatu yang memabukkan adalah haram.” [1]

Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Segala sesuatu yang memabukkan (bila) banyak, (juga) adalah haram (bila) sedikit.”[2]

Dua hadits di atas menjelaskan bahwa makanan atau minuman yang memabukkan adalah haram. Bila telah mencapai kadar memabukkan, suatu makanan atau minuman tidak boleh dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh siapapun, walaupun sedikit. Namun, bila suatu makanan atau minuman tidak memabukkan saat dikonsumsi dalam jumlah banyak, hal tersebut tidaklah mengapa.
Oleh karena itu, mengukur kebolehan memakan dua jenis makanan yang disebutkan dalam pertanyaan adalah dengan meneliti sebagai berikut.

Apabila memabukkan bila dikonsumsi, makanan tersebut tidak boleh dikonsumsi karena tergolong sebagai khamar yang diharamkan.
Apabila sama sekali tidak memabukkan bila dikonsumsi dalam jumlah banyak, makanan tersebut boleh dan halal dikonsumsi, walaupun mengandung sedikit kadar alkohol.

Al-Lajnah Ad-Da`imah, yang Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketuai, pernah ditanya tentang hukum mengonsumsi cuka yang mengandung kadar alkohol sebanyak 6%. Setelah menyebutkan hadits kedua di atas, mereka menjawab, “Apabila cuka tersebut memabukkan (jika dikonsumsi) dengan (kadar) yang banyak, (mengonsumsinya dengan kadar) yang sedikit (juga) adalah haram, dan hukumnya adalah hukum khamar. (Adapun) kalau tidak memabukkan jika dikonsumsi dalam (kadar) yang banyak, tidak ada larangan dalam hal menjual, membeli, dan meminumnya.”[3]

Wallahu A’lam.

[1] Diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.
[2] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, Ibnu Majah, dan selainnya dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.
[3] Fatawa Al-Lajnah 13/52-53.


Sumber: [ http://dzulqarnain.net/hukum-mengkonsumsi-makanan-yang-mengandung-sedikit-alkohol.html , yang diposting pada: 18 Jumadil Awal 1433 H / 10-04-2012 ]