Kamis, 10 Mei 2012

Hukum Gelatin







Bismillahi wa salaamu salaatu wa 'alaa rasulillah,(Diambil seluruhnya dari Dars/Pelajaran yg diberikan oleh Sh Muhammad Bazmool, diterjemahkan oleh Moosa Richardson (ke dalam Bahasa Inggris) dan fatwa yang diberikan oleh Sh.. Al-Albani)


Istihala adalah suatu proses ketika sesuatu menjadi suci.  Sebelumnya dia adalah najis (kotor) tetapi sekarang taahir (suci). Sebuah contoh yang baik akan maitah (bangkai hewan): itu adalah najis, tetapi apabila itu dibakar dan menjadi abu, atau terurai dan menjadi tanah, maka menjadi taahir, tidak lagi najis. Hal ini dapat terjadi dengan kotoran atau feses atau apa pun. Setiap kali sesuatu perubahan dari sesuatu ke sesuatu yang lain, maka hukum atasnya juga  berubah.


Contoh: Mari kita katakan seseorang yang menggunakan lemak dari hewan yang mati untuk membuat sabun. Lemak tersebut sebelumnya adalah najis, tetapi perubahan kimia yang dilalui membuatnya taahir.


Ibnu Hazm merangkum konsep ini dengan singkat ketika ia berkata,"Hukum atas suatu objek itu pada apa namanya (apa itu zatnya), jika nama (apa itu zatnya) berubah maka demikian juga hukumnya itu."


Dia juga menyebutkan dalam buku fiqhnya, Al-Muhalla: "Jika kualitas substansi objek yang secara alamiah tidak murni mengubah nama yang diberikan pada objek itu, sehingga tidak lagi berlaku untuk objek itu dan objek itu diberikan nama baru yang diberikan kepada objek yang bersifat suci, sehingga bukan lagi sesuatu yang tidak suci. Ini menjadi objek baru, dengan hukum baru.. "






Yang berarti bahwa jika komposisi alami substansi berubah ke substansi lain dengan komposisi yang berbeda, begitu berbeda sehingga Anda tidak lagi dapat menyebut zat baru tersebut dengan nama sebelumnya - hukum atas zat tersebut berubah juga.


Bukti / Contoh 1:
Para sahabat (radhiyallahu anhum) dahulu memakan keju yang berasal dari negeri orang kafir. Dalam keju yang (berasal dari)  merupakan bagian dari anak sapi yang disembelih oleh orang-orang kafir dengan cara yang tidak sesuai dengan Islam.Para sahabat tahu ini, tapi mereka juga tahu bahwa larangan itu pada sapi tersebut, apa yang langsung diambil dari sapi, dan apa yang bisa secara tepat disebut bagian dari sapi; hukum itu bukan pada apa yang tidak dapat anda putuskan sebagai bagian dari sapi dan juga tidak bisa disebut lagi sebagai bagian dari sapi. Ini disebut istihala.


Bukti / Contoh 2:
Bukti lain dari Sunnah: Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) melarang pembuatan cuka dari minuman anggur (wine), tapi ia mengatakan bahwa jika Anda harus menemukan cuka yang telah dibuat dari minuman anggur (wine) maka itu adalah halal.Mengapa?Hukum itu adalah atas apa benda itu, dan tidak atas sebelumnya ia apa. Wine adalah haram; cuka tidak, dan sebelum menjadi wine yang memabukkan, itu adalah halal.Mengapa? Karena sebelum itu ia adalah buah.


Bukti / Contoh 3:
Allah berfirman dalam Al Qur'an:"Dan pasti ada pelajaran untuk Anda dalam ternak, Kami memberikan minum dari apa yang ada dalam perut mereka dari antara kotoran dan darah, susu murni, sehat bagi mereka yang meminumnya." (16:66)Allah menempatkan sebagai contoh bagi kita bagaimana sesuatu yang suci bisa datang dari sesuatu yang tidak suci.


Dan kita juga bisa menggunakan sebagai sesuatu bukti bahwa kita lewati. Nabi (shallallahu 'alaihi wa sallam) berkata bahwa ketika kulit dari maitah (bangkai) yang disamak, maka menjadi suci. Dia (shallallahu 'alaihi wa sallam) memberi kami metode untuk mensucikan sesuatu yang tidak suci sebelumnya.


Mari kita periksa hal kita kenal dengan: mono dan digliserida, whey, gluten, emulsifier, gelatin, dan apa pun yang ada di daftar haram internasional. Ini produk hasil sampingan yang kadang-kadang berasal dari hewan, babi bahkan, dalam hal ini hukumnya zat awal adalah bahwa mereka adalah haram. Tapi zat awal (misalnya lemak, sumsum, tulang rawan, dll) yang dimasukkan melalui perubahan kimia sehingga Anda bahkan tidak lagi dapat menyebutnya "lemak babi" atau "tulang hewan" atau "kulit" atau "tulang rawan", dll karena maka tidak ada lagi itu, maka itu adalah suci, itu adalah halal. 


Apa itu gelatin? Sebagaimana kamus ilmu Oxford mendefinisikan:. "Protein kolagen berwarna kuning atau berwarna pucat, larut dalam air yang diperoleh dengan air mendidih dan menguapkan larutan tersebut. Meleleh ketika air ditambahkan dan larut dalam air panas untuk membentuk larutan yang menjadi gel pada pendinginan. "(Halaman 290)Apakah ini perubahan kimia atau ini bukan perubahan kimia? Apakah masih protein ? Tidak, tidak.Anda tak percaya sehingga Anda bertanya, "Tapi bagaimana bisa halal ketika berasal dari sesuatu yang haram ?"Karena contoh yang disebutkan di atas, hukum tidak didasarkan pada apa itu sebelumnya, hukum itu didasarkan pada apa itu sekarang. 


Seorang ulama madzhab Hanafi, Ibnu Abidin memberi contoh: "babi yang tenggelam di danau garam dan terurai dan menjadi garam itu sendiri, sekarang halal."


Dan  ulama Hanafi lain mengatakan: "garam berbeda dengan daging dan tulang Jika mereka menjadi garam, mereka adalah garam.."Untuk mengambil contoh garam lebih lanjut: garam terdiri dari natrium klorida (NaCl) ketika bersama-sama mereka adalah makanan halal yang dikenal sebagai garam, ketika dipisahkan mereka membuat dua zat beracun yang kemudian haram untuk dikonsumsi.


Para ahnaaf (Hanafi) juga menggunakan sebagai contoh air mani manusia, mengatakan bahwa itu adalah najis, maka ketika itu membuahi telur dan menjadi gumpalan darah itu masih najis, tetapi ketika menjadi daging maka tidak lagi najis. Dan ahnaaf adalah bukan satu-satunya yang mengambil posisi ini. Sejumlah contoh sukses dan mereka mengambil contoh selain makanan: Kemarin seorang pria kafir dan akan menuju neraka, hari ini ia adalah Muslim, jadi apa hukumnya kepadanya? Hal ini didasarkan pada apa yang sekarang ini.Kita harus berhati-hati ketika kita sebut yang haram karena merupakan bentuk zhulm (penindasan). Para ahli telah mengatakan bahwa adalah lebih buruk bahwa anda membuat sesuatu halaal ke haraam daripada membuat sesuatu haraam ke halaal. Allah telah membuat agama ini dien  yusr (mudah) janganlah kita membuatnya 'usr (sulit). Wallahu 'Alim.


Rasyid Abdullah


http://www.salafitalk.net/st/viewmessages.cfm?Forum=10&Topic=3488


[Diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dari Bahasa Inggris oleh Ummu Muhammad Al-'Amri]