Tanya:
Mengadakan
acara 'syukuran' dan mengundang makan makan karena menempati rumah baru, apakah
itu bid'ah?
Jawab:
Pertanyaan tersebut jawabannya mungkin bisa ditemukan pada:
Tanya:
Ustadz
bagaimana hukum shalat di tempat ruang bodyspa mana terdapat kasur utk pijat
dan bathub untuk mandi?
Jawab:
Kalau ruangan tersebut tergolong kamar mandi tidak boleh
melakukan shalat padanya berdasarkan hadits larangan shalat di kamar mandi.
Bila ruangan tersebut bukan kamar mandi, Insya Allah tidak mengapa shalat di ruangan
tersebut.
Tanya:
Ustadz,
bagaimana hukumnya bagi org yg tdk mampu berpuasa tapi juga tdk mampu membayar
fidyah ?
Jawab:
Siapa yang berkewajiban membayar fidyah, hendaknya dibayar
kapan dia memiliki kemampuan.
Tanya:
Ustadz,
adakah larangan duduk sambil memeluk lutut ketika khatib berkhatbah jumat?
Jawab:
Memang ada larangan tentang hibwah (duduk sambil
memeluk lutut atau dengan menahan kedua lutut dengan kain), dalam hadits Mu’adz
bin Anas riwayat Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Al-Baihaqy.
Hanya saja terdapat dalam sanadnya rawi yang bernama Abu
Marhum Abdurrahman bin Maimun. Ada silang pendapat di kalangan ulama tentang
rawi ini, saya lebih condong kepada pendapat yang melemahkannya. Sebagaimana
dalam Nailul Authar, Al-Iraqy rahimahullah menyebutkan bahwa
kebanyakan ulama memandang hibwah adalah hal yang diperbolehkan dan Al-Iraqy
juga menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang larangan hibwah semuanya lemah.
Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath juga menyebutkan dari
kebanyakan ulama dari kalangan shahabat dan selainnya.
Andaikata hadits larangan hibwah adalah shahih, maknanya di
arahkan apabila hibwah tersebut akan menyingkap aurat atau membawa rasa kantuk
atau lebih memudahkan untuk keluar angin. Wallahu a’lam.
Tanya:
assallaamu'alaykum,
afwan ana dpt BC begini...agar Allah membukakan sembilan pintu kebaikan untuk
kita..
"Allahumaftah
lanaa abwaabal khairi wa abwaabal barakati wa abwaaban ni'mati wa abwaabar
rizqi wa abwaabal quwwati wa abwaabash shihhati wa abwaabas salamati wa
abwaabal 'aafiyati wa abwaabal jannati"
"Ya
Allah, bukakanlah bagi kami pintu kebaikan, pintu keberkahan, pintu nikmat,
pintu rizki, pintu kekuatan, pintu kesehatan, pintu keselamatan, pintu
kebugaran, & pintu surga"Apakah ini shohih ?
Jawab:
Makna doa yang ditanyakan bagus, saya tidak mengetahui
apakah ada riwayat hadits tentangnya. Wallahu a’lam.
Tanya:
Asatidzah
hafidzakumullah, apakah ahli waris boleh meng-aqiqah-kan orang tuanya yg telah
meninggal?, apakah boleh seorang waris memberikan ifthar/ta'jil atas nama orang
tuanya yg telah meninggal?
Jawab:
Tidak ada syariat aqiqah untuk orang tua yang telah
meninggal, karena aqiqah itu terkait dengan kewajiban ayah terhadap anaknya,
bukan kewajiban ahli waris.
Tentang bersedekah untuk orang tua yang telah meninggal,
Insya Allah tidak mengapa dilakukan oleh seorang anak untuk orang tuanya.
Tanya:
Bismillah..apa
benar besok ahad jam 16:27 posisi matahari tepat di atas ka'bah dimana waktu
itu saat yang tepat untuk menentukan arah kiblat (isi khutbah jum'at di salah
satu masjid).
Jawab:
Saya tidak tahu tentang apa yang ditanyakan.
Tanya:
Menyambung
ttg tdk diperbolehkannya memberikan Ɣƍ berkaitan dng belasungkawa
kpd non muslim.. Bgmn jika Ɣƍ meninggal adalah org tua
Ɣƍ non muslim. Apakah anaknya Ɣƍ laki (muslim) jg tdk
diperbolehkan dtg & mengurus jenazahnya serta memakamkannya? Jazaakallaah
khayran atas jwbannya
Jawab:
Jawaban yang telah berlalu berlaku umum untuk seorang
muslim terhadap kafir –kedua orang tuanya maupun selainnya-.
Tanya:
Ustad.kapan
batas mengqodho puasa berakhir?
Jawab:
Batas akhir mengqadha puasa adalah bulan sya’ban
berdasarkan hadits Aisyah riwayat Al-Bukhary dan Muslim. Siapa yang
mengakhirkannya tanpa udzur, dia telah berdosa, namun tidak ada kaffarah dan
pelipatgandaan puasa menurut pendapat yang lebih kuat.
Tanya:
Apakah
ada keharusan memberitahukan zakat yg kita beri kepada sipenerima dgn perkataan
"ini zakat harta saya" atau yg semisalnya?
Jawab:
Bila orang diberi telah diketahui sebagai penerima zakat
(mustahiq), tidak masalah menyerahkan zakat tersebut tanpa penjelasan, karena
kadang memberi kesedihan di hati orang yang menerimnya. Bila ada keraguan pada
orang yang akan diberi, seharusnya diterangkan bahwa pemberian itu adalah zakat
agar penyaluran zakat tepat pada tempatnya.
Tanya:
Bagaimanakah
adab membawa mushaf al Qur'an dalam bentuk software semisal di Ponsel atau
tablet? Apakah sama dengan membawa mushaf Al qur'an yg dicetak seperti
ditempatkan ditempat yang baik, tidak dibawa ke toilet dll?
Jawab:
Kalau mushaf Al-Qur`an tersebut dalam bentuk file atau
software yang tersimpan dan tidak terbuka saat masuk WC, Insya Allah tidak
mengapa.
Tanya:
Tanya
: ust, apa hukumnya wanita Чӓӣğ mencat rambut dengan hena??
Jawab:
Mencat rambut hanya dibolehkan pada rambut yang beruban.
Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara laki-laki maupun selainnya.
Tanya:
Ustadz
pertanyaan dari ana pribadi, kl asi keluar dari sebab suntikan hormon lalu kan
bkn krn si suami apa lantas anak yg menyusu pd si ibu itu ga bermahram dg suami
si ibu?
Jawab:
Tidak terhitung mahram bagi suami, karena air susu bukan
karena sebab suami sebagaimana dalam Mughny Al-Muhtâj dan Al-Fatâwâ
Al-Hindiyyah. Wallahu a’lam.
Tanya:
Bagaimana
hukum nya bagi suami yang memberi sesuatu kepada kedua orang tua nya tanpa
sepengetahuan istri. Dengan alasan kebutuhan rumah tangga sudah tercukupi
Jawab:
Tidak masalah dengan hal tersebut, bahkan perbuatan
tersebut tergolong sebagai berbakti kepada kedua orang tua.
Tanya:
Bismillah....
Afwan ustadz, mau tanya ttg perdagangan, apabila sistem konsinyasi atw jg ada
pihak lain yg minta ijin pd yg punya barang ikut menjual barangnya (mis.
via online dll), apakah yg menentukan hrg si empunya barang (dgn m'beri komisi)
atw boleh org yg menwrkan brg ke org lain tsb menentukan hrg sndr, krn kdg org
ini ambil untung lbh bsr drpd yg punya barang sndr. Jazakumulloh khoyr
Jawab:
Dua keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan adalah hal
yang diperbolehkan, tidak ada larangan padanya. Wallahu a’lam.
Ruang Kerja Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi
Lantai II Ma'had As-SunnahJl. Baji Rupa No. 6
Makassar, Sulsel
90224
Telp/Fax: (0411) 878368