Kamis, 19 Juli 2012

Tanya Jawab dengan Ustadz Dzulqarnain M Sunusi 3

Tanya:
Mengadakan acara 'syukuran' dan mengundang makan makan karena menempati rumah baru, apakah itu bid'ah?
 
Jawab:
Pertanyaan tersebut jawabannya mungkin bisa ditemukan pada:
 
 
 
Tanya:
Ustadz bagaimana hukum shalat di tempat ruang bodyspa mana terdapat kasur utk pijat dan bathub untuk mandi?
 
Jawab:
Kalau ruangan tersebut tergolong kamar mandi tidak boleh melakukan shalat padanya berdasarkan hadits larangan shalat di kamar mandi. Bila ruangan tersebut bukan kamar mandi, Insya Allah tidak mengapa shalat di ruangan tersebut.
 
 
 
Tanya:
Ustadz, bagaimana hukumnya bagi org yg tdk mampu berpuasa tapi juga tdk mampu membayar fidyah ?
 
Jawab:
Siapa yang berkewajiban membayar fidyah, hendaknya dibayar kapan dia memiliki kemampuan.
 
 
 
Tanya:
Ustadz, adakah larangan duduk sambil memeluk lutut ketika khatib berkhatbah jumat?
 
Jawab:
Memang ada larangan tentang hibwah (duduk sambil memeluk lutut atau dengan menahan kedua lutut dengan kain), dalam hadits Mu’adz bin Anas riwayat Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Al-Baihaqy.
Hanya saja terdapat dalam sanadnya rawi yang bernama Abu Marhum Abdurrahman bin Maimun. Ada silang pendapat di kalangan ulama tentang rawi ini, saya lebih condong kepada pendapat yang melemahkannya. Sebagaimana dalam Nailul Authar, Al-Iraqy rahimahullah menyebutkan bahwa kebanyakan ulama memandang hibwah adalah hal yang diperbolehkan dan Al-Iraqy juga menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang larangan hibwah semuanya lemah.
Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath juga menyebutkan dari kebanyakan ulama dari kalangan shahabat dan selainnya.
Andaikata hadits larangan hibwah adalah shahih, maknanya di arahkan apabila hibwah tersebut akan menyingkap aurat atau membawa rasa kantuk atau lebih memudahkan untuk keluar angin. Wallahu a’lam.
 
 
 
Tanya:
assallaamu'alaykum, afwan ana dpt BC begini...agar Allah membukakan sembilan pintu kebaikan untuk kita..
"Allahumaftah lanaa abwaabal khairi wa abwaabal barakati wa abwaaban ni'mati wa abwaabar rizqi wa abwaabal quwwati wa abwaabash shihhati wa abwaabas salamati wa abwaabal 'aafiyati wa abwaabal jannati"
"Ya Allah, bukakanlah bagi kami pintu kebaikan, pintu keberkahan, pintu nikmat, pintu rizki, pintu kekuatan, pintu kesehatan, pintu keselamatan, pintu kebugaran, & pintu surga"Apakah ini shohih ?
 
Jawab:
Makna doa yang ditanyakan bagus, saya tidak mengetahui apakah ada riwayat hadits tentangnya. Wallahu a’lam.
 
 
 
Tanya:
Asatidzah hafidzakumullah, apakah ahli waris boleh meng-aqiqah-kan orang tuanya yg telah meninggal?, apakah boleh seorang waris memberikan ifthar/ta'jil atas nama orang tuanya yg telah meninggal?
 
Jawab:
Tidak ada syariat aqiqah untuk orang tua yang telah meninggal, karena aqiqah itu terkait dengan kewajiban ayah terhadap anaknya, bukan kewajiban ahli waris.
Tentang bersedekah untuk orang tua yang telah meninggal, Insya Allah tidak mengapa dilakukan oleh seorang anak untuk orang tuanya.
 
 
 
Tanya:
Bismillah..apa benar besok ahad jam 16:27 posisi matahari tepat di atas ka'bah dimana waktu itu saat yang tepat untuk menentukan arah kiblat (isi khutbah jum'at di salah satu masjid).
 
Jawab:
Saya tidak tahu tentang apa yang ditanyakan.
 
 
 
Tanya:
Menyambung ttg tdk diperbolehkannya memberikan  Ɣƍ  berkaitan dng belasungkawa kpd non muslim.. Bgmn jika  Ɣƍ  meninggal adalah org tua  Ɣƍ  non muslim. Apakah anaknya  Ɣƍ  laki (muslim) jg tdk diperbolehkan dtg & mengurus jenazahnya serta memakamkannya? Jazaakallaah khayran atas jwbannya
 
Jawab:
Jawaban yang telah berlalu berlaku umum untuk seorang muslim terhadap kafir –kedua orang tuanya maupun selainnya-.
 
 
 
Tanya:
Ustad.kapan batas mengqodho puasa berakhir?
 
Jawab:
Batas akhir mengqadha puasa adalah bulan sya’ban berdasarkan hadits Aisyah riwayat Al-Bukhary dan Muslim. Siapa yang mengakhirkannya tanpa udzur, dia telah berdosa, namun tidak ada kaffarah dan pelipatgandaan puasa menurut pendapat yang lebih kuat.
 
 
 
Tanya:
Apakah ada keharusan memberitahukan zakat yg kita beri kepada sipenerima dgn perkataan "ini zakat harta saya" atau yg semisalnya?
 
Jawab:
Bila orang diberi telah diketahui sebagai penerima zakat (mustahiq), tidak masalah menyerahkan zakat tersebut tanpa penjelasan, karena kadang memberi kesedihan di hati orang yang menerimnya. Bila ada keraguan pada orang yang akan diberi, seharusnya diterangkan bahwa pemberian itu adalah zakat agar penyaluran zakat tepat pada tempatnya.
 
 
 
Tanya:
Bagaimanakah adab membawa mushaf al Qur'an dalam bentuk software semisal di Ponsel atau tablet? Apakah sama dengan membawa mushaf Al qur'an yg dicetak seperti ditempatkan ditempat yang baik, tidak dibawa ke toilet dll?
 
Jawab:
Kalau mushaf Al-Qur`an tersebut dalam bentuk file atau software yang tersimpan dan tidak terbuka saat masuk WC, Insya Allah tidak mengapa.
 
 
 
Tanya:
Tanya : ust, apa hukumnya wanita Чӓӣğ mencat rambut dengan hena??
 
Jawab:
Mencat rambut hanya dibolehkan pada rambut yang beruban. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara laki-laki maupun selainnya.
 
 
 
Tanya:
Ustadz pertanyaan dari ana pribadi, kl asi keluar dari sebab suntikan hormon lalu kan bkn krn si suami apa lantas anak yg menyusu pd si ibu itu ga bermahram dg suami si ibu?
 
Jawab:
Tidak terhitung mahram bagi suami, karena air susu bukan karena sebab suami sebagaimana dalam Mughny Al-Muhtâj dan Al-Fatâwâ Al-Hindiyyah. Wallahu a’lam.
 
 
 
Tanya:
Bagaimana hukum nya bagi suami yang memberi sesuatu kepada kedua orang tua nya tanpa sepengetahuan istri. Dengan alasan kebutuhan rumah tangga sudah tercukupi
 
Jawab:
Tidak masalah dengan hal tersebut, bahkan perbuatan tersebut tergolong sebagai berbakti kepada kedua orang tua.
 
 
 
Tanya:
Bismillah.... Afwan ustadz, mau tanya ttg perdagangan, apabila sistem konsinyasi atw jg ada pihak lain yg  minta ijin pd yg punya barang ikut menjual barangnya (mis. via online dll), apakah yg menentukan hrg si empunya barang (dgn m'beri komisi) atw boleh org yg menwrkan brg ke org lain tsb menentukan hrg sndr, krn kdg org ini ambil untung lbh bsr drpd yg punya barang sndr. Jazakumulloh khoyr
 
Jawab:
Dua keadaan yang disebutkan dalam pertanyaan adalah hal yang diperbolehkan, tidak ada larangan padanya. Wallahu a’lam.
 
Ruang Kerja Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi
Lantai II Ma'had As-Sunnah
Jl. Baji Rupa No. 6
Makassar, Sulsel
90224
Telp/Fax: (0411) 878368