Kamis, 19 Juli 2012

Tanya Jawab Ustadz Dzulqarnain M.Sunusi 2



Tanya:
Afwan, mau nanya lg. Klo memajang dan mngoleksi  boneka hewan2 ..bgmn hkumx..trlebih yg bntuk anjing dan babi.
 
Jawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memperbolehkan mainan berbentuk / bergambar hanya untuk anak perempuan saja. Mainan tersebut terbagi dua
1.       1. Bentuknya hanya menggandung keserupaan denganmakhluk bernyawa tapi tidak sama. Hal yang seperti ini Insya Allah tidak masalah.
2.      2. Memiliki bentuk yang sama dengan makhluk bernyawa, terkadang pada sebagian mainan itu memiliki gerakan dan suara. Hal yang seperti ini sebagiknya ditinggalkan karena masuk ke dalam keumuman hadits-hadits yang melarang gambar makhluk bernyawa.
Tidak diperbolehkan pada mainan tersebut berupa hewan yang diharamkan seperti anjing dan babi. Juga tidak diperbolehkan memajang mainan-mainan terseebut di tempat terbuka sebagai hiasan, bahkan setelah penggunaan mainan-mainan itu disimpan pada tempat yang tidak menampakkannya.
 
 
 
Tanya:
Boleh nggak aqiqah dengan kambing yang cacat?
 
Jawab:
Sebagian ulama berpendapat bahwa kambing aqiqah harus memiliki ketentuan-ketentuan hewan qurban dalam hal penjagaan dari cacat dan selainnya. Namun hal tersebut adalah pendapat yang kurang kuat.
Yang benarnya dibolehkan aqiqah dengan kambing yang mengandung cacat, namun memenuhi ketentuan hewan kurban pada kambing aqiqah tentunya lebih afdhal dan lebih hati-hati. Wallahu ‘alam.
 
 
 
Tanya:
Apakah itu ghiban dan apakah benar kita memang dilarang? Mohon penjelasannya.
 
Jawab:
Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersisir kecuali kadang-kadang.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy dan An-Nasa’iy, Dihahihkan oleh Al-Albany dan Al-Wadi’iy]
Makna hadits di atas adalah larangan bersisir berlebihan pada hal yang tidak ada keperluan atau dikatakan bahwa larangan berlaku pada sebagian waktu karena telah syah dari Nabi n beliau berkata,
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
“Siapa yang memiliki rambut hendaknya dia muliakan.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dikuatkanoleh Al-Albany. Juga telah syah dalam ayat dan hadits anjuran berhias pada sejumlah perkara. Wallahu ‘alam.
 
 
 
Tanya:
Ust, mohon pencerahannya... apa hukumnya bagi orang tua yg blm meng-aqiqah-kan anaknya krn terhalang oleh waktu?dan jika jeda aqiqah dr kelahiran anak sudah jauh apakah boleh dilakukannya tdk utk dibagikan d sekitar tmpat tinggal?misal utk anak2 panti dan orang yg tdk mampu?terima kasih.
 
Jawab:
Insya Allah tidak mengapa
 
 
 
Tanya:
Bismillaah. Kepada Ustadz, saya ada pertanyaan. Apakah hukum membeli kartu kredit pra-bayar (mirip dengan kartu debit) dimana permisalannya adalah sebagai berikut: Kartunya mempunyai uang senilai Rp. 500000, tetapi, ada biaya aktivasi seharga Rp. 70000 dan ada biaya pajak misalnya Rp. 15000. Jadi kartu yang nilai uangnya adalah Rp. 500000 dibeli dengan total harganya Rp. 585000, apakah transaksi seperti ini terkena riba?, jika iya, apakah riba-nya karena perbedaan dari biaya aktivasinya, pajaknya, atau dua-duanya?  BarakAllaahu fiikum.
 
Jawab:
Kartu tersebut bileh dipergunakan dengan beberapa syarat.
1.       1. Limit kartu sejumlah 500.000 tidak memiliki waktu kadaluarsa.
2.       2. Penggunaan kartu hanya sebatas saldo yang dia miliki
3.       3. Biaya aktivasi adalah hal yang terkait dengan administraasi dan semisalnya.
 
 
 
Tanya:
Apakah hadiah sama dengan sedekah?klo beda apa yang membedakannya?
 
Jawab:
Sedekah dan hadiah sama dari sisi keduanya adalah pemberian cuma-cuma, hanya saja sedekah diberikan untuk mencari akhirat dan hadiah diberikan sebagai pemuliaan untuk orang yang diberi. Perbedaan lain, bahwa sedekah adalah untuk memberi manfaat kepada orang yang diberi sedekah, sedangkan hadiah belum tentu memberi manfaat kepada penerima hadiah, bahkan kadang untuk menyambung hubungan dengannya.
 
 
 
Tanya:
Apakah boleh bg jama'ah umroh β'ulang2 dr masjid jironah atau masjid 'aisyah di makkah pd 1X safar. Umroh pertama utk diri sendiri dan kedua utk ortu yg sdh meninggal? 
 
Jawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya tatkala melakukan haji, tidak melakukan umrah kecuali bersama haji mereka. Tidak pernah ternukil dalam satu riwayatpun adanya syariat pengulangan umrah dulu sekali perjalanan. Dibangun di atas keterangan tersebut, tidak dianjurkan untuk mengulangi umrah dalam sekali perjalanan, apalagi pengulangan-pengulangan umrah tersebut telah menyebabkan kepadatan dan gangguan bagi orang lain pada sebagian keadaan. Wallahu ‘alam.
 
 
 
Tanya:
Apa ada sunnahnya sehabis berdo'a kita m'usap muka?
 
Jawab:
Hadits-hadits yang menjelaskan tentang mengusap muka setelah berdoa semuanya adalah hadits yang lemah tidak bisa menjadi sandaran.
 
 
 
Tanya:
Ada juga yg bertanya apa maksud 'mata yg berjaga2 dijalan Allah' dlm hadits ini: “Ada tiga (orang) yang mata-mata mereka tidak akan melihat nerakan pada hari kiamat: mata yang menangis karena takut kepada Allah, mata yang berjaga-jaga di jalan Allah, dan mata yang menundukkan pandangan dari segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah.” (Dishahihkan oleh Al-Albany rahimahullâh dalam Ash-Shahîhah no. 2673 dari sejumlah shahabat).
 
Jawab:
Mata yang berjaga-jaga di jalan Allah maksudnya adalah orang yang berada di daerah perbatasan kaum muslimin yang dikhawatirkan dari serangan musuh, kemudian seorang muslim tidak hidup untuk menjaga keamanan kaum muslimin.
 
 
 
Tanya:
ustadz apakah ada dalilnya tentang kebiasaan orang menjelang ramadhan dgn ziarah ke makam2 orang tua?dan doa apa saja yg di baca ketika ziarah kubur?
 
Jawab:
Tidak ada dalil khusus menjelaskan syariat berziarah kubur menjelang Ramadhan bahwa hal tersebut adalah bid’ah mengkar dalam agama yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya.
 
 
 
Tanya:
ana mau tanya  larangan puasa di hari2 tertentu spt jum'at atau sabtu atau minggu. dan bolehkah membayar hutang puasa ramadhan pada hari2 tersebut? Jazaakumullah خيرا ان شآء الله.
 
Jawab:
Untuk hari jum’at, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa hari jum’at kecuali telah puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya, sebagimana dalam hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim. Untuk hari sabtu, tidak ada larangan puasa padanya kecuali dalam hadits-hadits lemah. Untuk hari ahad, saya tidak mengetahui larangan berpuasa pada hari ahad. Namun perlu diingat bahwa mengqadha puasa Ramadhan boleh pada seluruh berdasarkan keumuman ayat Al-Baqarah.
Ruang Kerja Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi
Lantai II Ma'had As-Sunnah
Jl. Baji Rupa No. 6
Makassar, Sulsel
90224
Telp/Fax: (0411) 878368