Tanya:
Afwan, mau nanya lg. Klo memajang dan mngoleksi boneka
hewan2 ..bgmn hkumx..trlebih yg bntuk anjing dan babi.
Jawab:
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memperbolehkan mainan berbentuk / bergambar
hanya untuk anak perempuan saja. Mainan tersebut terbagi dua
1. 1. Bentuknya hanya
menggandung keserupaan denganmakhluk bernyawa tapi tidak sama. Hal yang seperti
ini Insya Allah tidak masalah.
2. 2. Memiliki bentuk
yang sama dengan makhluk bernyawa, terkadang pada sebagian mainan itu memiliki
gerakan dan suara. Hal yang seperti ini sebagiknya ditinggalkan karena masuk ke
dalam keumuman hadits-hadits yang melarang gambar makhluk bernyawa.
Tidak diperbolehkan pada mainan tersebut
berupa hewan yang diharamkan seperti anjing dan babi. Juga tidak diperbolehkan
memajang mainan-mainan terseebut di tempat terbuka sebagai hiasan, bahkan
setelah penggunaan mainan-mainan itu disimpan pada tempat yang tidak
menampakkannya.
Tanya:
Boleh nggak aqiqah dengan kambing yang cacat?
Jawab:
Sebagian
ulama berpendapat bahwa kambing aqiqah harus memiliki ketentuan-ketentuan hewan
qurban dalam hal penjagaan dari cacat dan selainnya. Namun hal tersebut adalah
pendapat yang kurang kuat.
Yang
benarnya dibolehkan aqiqah dengan kambing yang mengandung cacat, namun memenuhi
ketentuan hewan kurban pada kambing aqiqah tentunya lebih afdhal dan lebih
hati-hati. Wallahu ‘alam.
Tanya:
Apakah itu ghiban dan apakah benar kita memang dilarang?
Mohon penjelasannya.
Jawab:
Abdullah
bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersisir kecuali kadang-kadang.”
[Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy dan An-Nasa’iy, Dihahihkan
oleh Al-Albany dan Al-Wadi’iy]
Makna
hadits di atas adalah larangan bersisir berlebihan pada hal yang tidak ada
keperluan atau dikatakan bahwa larangan berlaku pada sebagian waktu karena
telah syah dari Nabi n beliau berkata,
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ
فَلْيُكْرِمْهُ
“Siapa
yang memiliki rambut hendaknya dia muliakan.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
dikuatkanoleh Al-Albany. Juga telah syah dalam ayat dan hadits anjuran berhias
pada sejumlah perkara. Wallahu ‘alam.
Tanya:
Ust, mohon pencerahannya... apa hukumnya bagi orang tua yg
blm meng-aqiqah-kan anaknya krn terhalang oleh waktu?dan jika jeda aqiqah dr
kelahiran anak sudah jauh apakah boleh dilakukannya tdk utk dibagikan d sekitar
tmpat tinggal?misal utk anak2 panti dan orang yg tdk mampu?terima kasih.
Jawab:
Insya
Allah tidak mengapa
Tanya:
Bismillaah. Kepada Ustadz, saya ada pertanyaan. Apakah hukum
membeli kartu kredit pra-bayar (mirip dengan kartu debit) dimana permisalannya
adalah sebagai berikut: Kartunya mempunyai uang senilai Rp. 500000, tetapi, ada
biaya aktivasi seharga Rp. 70000 dan ada biaya pajak misalnya Rp. 15000. Jadi
kartu yang nilai uangnya adalah Rp. 500000 dibeli dengan total harganya Rp.
585000, apakah transaksi seperti ini terkena riba?, jika iya, apakah riba-nya
karena perbedaan dari biaya aktivasinya, pajaknya, atau dua-duanya?
BarakAllaahu fiikum.
Jawab:
Kartu
tersebut bileh dipergunakan dengan beberapa syarat.
1. 1. Limit kartu
sejumlah 500.000 tidak memiliki waktu kadaluarsa.
2. 2. Penggunaan kartu
hanya sebatas saldo yang dia miliki
3. 3. Biaya aktivasi
adalah hal yang terkait dengan administraasi dan semisalnya.
Tanya:
Apakah hadiah sama dengan sedekah?klo beda apa yang
membedakannya?
Jawab:
Sedekah
dan hadiah sama dari sisi keduanya adalah pemberian cuma-cuma, hanya saja
sedekah diberikan untuk mencari akhirat dan hadiah diberikan sebagai pemuliaan
untuk orang yang diberi. Perbedaan lain, bahwa sedekah adalah untuk memberi
manfaat kepada orang yang diberi sedekah, sedangkan hadiah belum tentu memberi
manfaat kepada penerima hadiah, bahkan kadang untuk menyambung hubungan dengannya.
Tanya:
Apakah boleh bg jama'ah umroh β'ulang2 dr masjid jironah atau
masjid 'aisyah di makkah pd 1X safar. Umroh pertama utk diri sendiri dan kedua
utk ortu yg sdh meninggal?
Jawab:
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya tatkala melakukan haji,
tidak melakukan umrah kecuali bersama haji mereka. Tidak pernah ternukil dalam
satu riwayatpun adanya syariat pengulangan umrah dulu sekali perjalanan.
Dibangun di atas keterangan tersebut, tidak dianjurkan untuk mengulangi umrah
dalam sekali perjalanan, apalagi pengulangan-pengulangan umrah tersebut telah
menyebabkan kepadatan dan gangguan bagi orang lain pada sebagian keadaan.
Wallahu ‘alam.
Tanya:
Apa ada sunnahnya sehabis berdo'a kita m'usap muka?
Jawab:
Hadits-hadits
yang menjelaskan tentang mengusap muka setelah berdoa semuanya adalah hadits
yang lemah tidak bisa menjadi sandaran.
Tanya:
Ada juga yg bertanya apa maksud 'mata yg berjaga2 dijalan
Allah' dlm hadits ini: “Ada tiga (orang) yang mata-mata mereka tidak akan
melihat nerakan pada hari kiamat: mata yang menangis karena takut kepada Allah,
mata yang berjaga-jaga di jalan Allah, dan mata yang menundukkan pandangan dari
segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah.” (Dishahihkan oleh Al-Albany
rahimahullâh dalam Ash-Shahîhah no. 2673 dari sejumlah shahabat).
Jawab:
Mata
yang berjaga-jaga di jalan Allah maksudnya adalah orang yang berada di daerah
perbatasan kaum muslimin yang dikhawatirkan dari serangan musuh, kemudian
seorang muslim tidak hidup untuk menjaga keamanan kaum muslimin.
Tanya:
ustadz apakah ada dalilnya tentang kebiasaan orang menjelang
ramadhan dgn ziarah ke makam2 orang tua?dan doa apa saja yg di baca ketika
ziarah kubur?
Jawab:
Tidak
ada dalil khusus menjelaskan syariat berziarah kubur menjelang Ramadhan bahwa
hal tersebut adalah bid’ah mengkar dalam agama yang tidak pernah dicontohkan
oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya.
Tanya:
ana mau tanya larangan puasa di hari2 tertentu spt
jum'at atau sabtu atau minggu.
dan bolehkah membayar hutang puasa ramadhan pada
hari2 tersebut? Jazaakumullah خيرا ان شآء الله.
Jawab:
Untuk
hari jum’at, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa hari jum’at
kecuali telah puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya, sebagimana dalam
hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim. Untuk hari sabtu, tidak ada
larangan puasa padanya kecuali dalam hadits-hadits lemah. Untuk hari ahad, saya
tidak mengetahui larangan berpuasa pada hari ahad. Namun perlu diingat bahwa
mengqadha puasa Ramadhan boleh pada seluruh berdasarkan keumuman ayat
Al-Baqarah.
Ruang Kerja Ustadz Dzulqarnain M. Sunusi
Lantai II Ma'had As-SunnahJl. Baji Rupa No. 6
Makassar, Sulsel
90224
Telp/Fax: (0411) 878368